JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap artis peran Naufal Samudra (20) karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis yang dimasukkan ke liquid rokok elektrik atau vape.
Naufal ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakbar di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) silam.
Kepada polisi, Naufal mengatakan penggunaan ganja sintetis untuk membantu dirinya lebih rileks dalam istirahat.
Berikut fakta dibalik penangkapan Naufal Samudra:
Saat ditangkap, polisi menemukan dua botol kecil liquid untuk rokok elektrik atau vape.
Ternyata liquid tersebut sudah mengandung ganja sintetis.
Baca juga: Polisi Kirim Sampel Rambut dan Darah Naufal Samudera ke BNN Lido
"Saat kami lakukan penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkoba jenisnya adalah ganja sintetis liquid, pemakaiannya seperti vape," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo saat konferensi pers melalui live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Kamis (16/4/2020).
Untuk memastikan kandungan narkoba yang digunakan oleh Naufal, polisi segera melakukan test urine dengan test kit yang dimiliki polres.
Hasilnya negatif, meski negatif polisi tetap mengambil sampel darah dan rambut Naufal untuk dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat.
"Hasil tes urine, kami periksa dengan test kit yang ada di kami itu hasilnya negatif. Namun pengakuan dari yang bersangkutan belum lama mengonsumsinya. Terhadap yang bersangkutan kami ambil spesimen darah dan rambut, saat ini sudah kami kirim ke Lido untuk dapatkan pemeriksaan mendalam," kata Ronaldo.
Usai dibawa dan dites urine oleh penyidik di Polres Metro Jakbar, Naufal menjalani rangkaian pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan, Naufal mengaku ganja sintetis itu diperolehnya secara online.
Baca juga: Polisi Tahan Naufal Samudra meski Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Ini Penjelasannya
Setelah dibeli, barang diantar oleh kurir jasa pengiriman barang langsung ke rumahnya.
Hal ini tidak dicurigai oleh siapa pun karena proses pengiriman barangnya persis dengan jual beli online pada umumnya.
"Kemudian proses pembelian dengan menggunakan media sosial ke akun lain. Dari akun tersebut mengirimkan barang yang dipesan menggunakan jasa pengiriman langsung ke rumah yang bersangkutan," kata Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakbar Fiernando.