JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengecam gelombang pemutusan hubungan kerja ( PHK) yang melanda para pegawai di tengah pandemi Covid-19.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menyebutkan, ada banyak perusahaan yang "memanfaatkan" pandemi Covid-19 sebagai alasan memutus hubungan kerja para pegawai.
"ASPEK Indonesia menerima banyak laporan dan pengaduan, adanya sikap 'aji mumpung' yang dilakukan oleh manajemen perusahaan," jelas Mirah melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Dampak Covid-19, Ribuan Karyawan di Jakarta Selatan Kena PHK
Laporan yang diterima ASPEK Indonesia rata-rata berupa PHK massal secara sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan.
Sudah begitu, lanjut Mirah, banyak perusahaan yang membayar pesangon ala kadarnya kepada para pegawai terdampak PHK.
"Hanya membayar pesangon ala kadarnya bahkan tanpa mau membayar pesangon. Padahal hak pesangon adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan," kata Mirah.
Ia tak percaya jika omzet perusahaan yang tersendat gara-gara pandemi Covid-19 sebagai alasan di balik PHK massal tanpa pemberian pesangon yang layak.
Baca juga: Pemprov DKI Imbau Perusahaan Berikan Hak-hak Pegawai yang Kena PHK Saat Pandemi Corona
Menurut Mirah, gelombang PHK ini seolah-olah perusahaan mengubur fakta bahwa sebagian besar mereka sudah lama beroperasi dan menimbun laba, jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda.
"Terdampaknya omzet perusahaan selama pandemi Covid-19, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayarkan hak pesangon pekerjanya," ujar Mirah.
"Keuntungan perusahaan selama ini harusnya bisa untuk membayar hak pesangon pekerja," tutup dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan