3. Sebanyak 200 perusahaan masih beroperasi
Kepadatan yang masih terjadi di Jakarta tentunya berasal dari sejumlah hal.
Salah satunya adalah karena tak seluruh perusahan menerapkan sistem bekerja dari rumah.
Padahal perusahaan-perusahaan tersebut tak dikecualikan dalam PSBB.
Baca juga: Sepekan PSBB, Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan, 126 Lainnya Diberi Peringatan
Menurut Kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang tetap beroperasi
Perusahaan-perusahaan ini disebut beroperasi atas izin oleh Kementerian Perindustrian.
Padahal, 200-an perusahaan itu harusnya masuk ke dalam kategori usaha yang ditutup selama PSBB.
"Sekitar 200-an (perusahaan), saya lupa (jumlah pastinya). Rata-rata itu perusahaan manufaktur yang sangat besar," kata dia.
Andri menyatakan, perusahaan-perusahaan itu harusnya tak diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebab, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona.
"Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan orang," ucapnya.
4. Polemik ojol angkut penumpang
Aturan boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang selama PSBB sempat menjadi polemik.
Hal itu disebabkan adanya dua aturan yang bertentangan.