Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur ojek online hanya boleh mengantar barang, bukan untuk mengangkut penumpang.
Baca juga: 6 Hari Penerapan PSBB Jakarta, Masih Banyak Ojol Berkerumun di Jalanan
Sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menyatakan ojek online boleh mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu.
Sebelum muncul polemik, Pemprov DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Namun kemudian, Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Baca juga: Beda Aturan Luhut dan Terawan soal Ojol Bawa Penumpang
Dalam aturan tersebut, sepeda motor atau kendaraan roda dua dapat mengangkut penumpang (ojek online atau ojol boleh bawa penumpang), dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, menjelaskan aturan yang dikeluarkan Menhub tersebut pada prinsipnya untuk melengkapi peraturan yang sudah dulu terbit, dalam kaitannya untuk mengakomodir kebutuhan penumpang dan mitra pengemudi ojol secara nasional.
"Dalam peraturan kita melengkapi yang PM 9 Kemenkes. Prinsipnya bisa (membolehkan ojol bawa penumpang)," kata Budi kepada Kompas.com, Senin (7/22/2020).
PM 9 yang dimaksud Budi yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.
Baca juga: Polisi Nilai Ada Dualisme Aturan soal Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang
Setelah muncul polemik karena dualisme aturan pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.
Namun, Pemprov DKI tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Sebab, aturan itu yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sehingga ojol tetap dilarang membawa penumpang selama PSBB.
"Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.