Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan PSBB Jakarta: Situasi Masih Ramai, Perusahaan "Bandel", dan Dinamika Ojol

Kompas.com - 17/04/2020, 09:55 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat satu minggu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diberlakukan sejak Jumat (10/4/2020) pekan lalu.

Dengan adanya PSBB, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa mengurangi aktifitas masyarakat di tempat umum sehingga mengurangi tingkat penularan virus corona tipe 2 penyebab pandemi Covid-19.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah dinamika selama penerapan ini.

1. Situasi jalan masih ramai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mobilitas atau pergerakan masyarakat pada Senin (13/4/2020) lalu masih terbilang cukup tinggi.

Contohnya, pada Senin (13/4/2020) situasi di Jakarta masih ramai.

"Hari Senin tampak pergerakan lebih tinggi kami menyaksikan khususnya pergerakan dari luar Jakarta ke dalam Jakarta itu masih cukup padat," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin.

Hal ini menandakan masyarakat lebih banyak berdiam diri di rumah untuk mengurangi dampak penyebaran virus dengan nama resmi SARS-CoV-2.

"Tiga hari pertama bersamaan dengan hari libur nasional dan akhir pekan. Jakarta relatif lengang lalu lintas amat sepi dan masyarakat banyak berkegiatan di rumah atau di lingkungannya. Sehingga kita apresiasi masyarakat yang memilih untuk berada di rumah," tutur dia.

2. Stasiun masih padat

Antrean panjang penumpang KRL di stasiun Citayam pada Rabu (15/4/2020) pagiDOK.PRIBADI/TWITTER: Maretha Chelina Antrean panjang penumpang KRL di stasiun Citayam pada Rabu (15/4/2020) pagi

Situasi yang masih ramai di Jakarta salah satunya berasal dari warga luar Jakarta yang masih datang menggunakan KRL.

Manager External Relations PT KCI Adli Hakim mengatakan bahwa kondisi di sejumlah stasiun pemberangkatan masih dipenuhi masyarakat yang beraktivitas menggunakan moda transportasi KRL.

"Pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Hari Pertama PSBB Depok, Penumpang KRL Membeludak di Stasiun Citayam

Kepadatan penumpang tersebut terjadi di beberapa stasiun, di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, dan Depok.

Banyaknya calon penumpang itu membuat antrean panjang di sejumlah stasiun tersebut tidak terelakkan.

3. Sebanyak 200 perusahaan masih beroperasi

Kepadatan yang masih terjadi di Jakarta tentunya berasal dari sejumlah hal.

Salah satunya adalah karena tak seluruh perusahan menerapkan sistem bekerja dari rumah.

Padahal perusahaan-perusahaan tersebut tak dikecualikan dalam PSBB.

Baca juga: Sepekan PSBB, Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan, 126 Lainnya Diberi Peringatan

Menurut Kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang tetap beroperasi

Perusahaan-perusahaan ini disebut beroperasi atas izin oleh Kementerian Perindustrian.

Padahal, 200-an perusahaan itu harusnya masuk ke dalam kategori usaha yang ditutup selama PSBB.

"Sekitar 200-an (perusahaan), saya lupa (jumlah pastinya). Rata-rata itu perusahaan manufaktur yang sangat besar," kata dia.

Andri menyatakan, perusahaan-perusahaan itu harusnya tak diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebab, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona.

"Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan orang," ucapnya.

4. Polemik ojol angkut penumpang

Ilustrasi ojek online, tarif baru ojek onlineShutterstock Ilustrasi ojek online, tarif baru ojek online

Aturan boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang selama PSBB sempat menjadi polemik.

Hal itu disebabkan adanya dua aturan yang bertentangan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur ojek online hanya boleh mengantar barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

Baca juga: 6 Hari Penerapan PSBB Jakarta, Masih Banyak Ojol Berkerumun di Jalanan

Sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menyatakan ojek online boleh mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu.

Sebelum muncul polemik, Pemprov DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Namun kemudian, Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Baca juga: Beda Aturan Luhut dan Terawan soal Ojol Bawa Penumpang

Dalam aturan tersebut, sepeda motor atau kendaraan roda dua dapat mengangkut penumpang (ojek online atau ojol boleh bawa penumpang), dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, menjelaskan aturan yang dikeluarkan Menhub tersebut pada prinsipnya untuk melengkapi peraturan yang sudah dulu terbit, dalam kaitannya untuk mengakomodir kebutuhan penumpang dan mitra pengemudi ojol secara nasional.

"Dalam peraturan kita melengkapi yang PM 9 Kemenkes. Prinsipnya bisa (membolehkan ojol bawa penumpang)," kata Budi kepada Kompas.com, Senin (7/22/2020).

PM 9 yang dimaksud Budi yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.

Baca juga: Polisi Nilai Ada Dualisme Aturan soal Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang

Setelah muncul polemik karena dualisme aturan pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.

Namun, Pemprov DKI tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Sebab, aturan itu yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sehingga ojol tetap dilarang membawa penumpang selama PSBB.

"Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com