JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mendesak pemerintah melakukan langkah-langkah proteksi tenaga kerja di tengah pandemi Covid-19.
Ia menyoroti, pemerintah seharusnya sejak awal sudah proaktif dan tegas dalam melakukan fungsi pengawasan dan penegakan Undang-Undang Ketenagakerjaan di seluruh perusahaan.
Pasalnya, Mirah beranggapan, banyak perusahaan aji mumpung memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk tak memenuhi beragam hak para pekerja dengan dalih penurunan omzet.
Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja: Pandemi Covid-19 Dalih Perusahaan Lakukan PHK Sepihak Tanpa Pesangon
"Pertama, aji mumpung melakukan PHK sepihak, massal dan hanya membayar pesangon ala kadarnya bahkan tanpa mau membayar pesangon. Padahal hak pesangon adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan," kata Mirah melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Aji mumpung kedua, lanjut dia, banyak perusahaan enggan mengucurkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja. Padahal THR adalah pendapatan nonupah yang merupakan hak pekerja, dihitung dari masa kerjanya yang sudah lebih dari 1 bulan.
"THR bukan tergantung dari omzet bulanan perusahaan," ujar Mirah.
Aji mumpung terakhir, banyak perusahaan memaksa pekerja masuk kantor maupun pabrik mempertaruhkan nyawa di tengah pandemi demi menjaga laba perusahaan, sedangkan perusahaan tak memberikan perlindungan dan insentif yang layak.
Baca juga: Pemprov DKI Imbau Perusahaan Berikan Hak-hak Pegawai yang Kena PHK Saat Pandemi Corona
"Namun ketika harus meliburkan pekerjanya karena adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), perusahaan langsung memotong upah, bahkan tidak mau membayar upah," tukas Mirah.
"Apakah keuntungan perusahaan yang selama bertahun-tahun sudah didapat perusahaan, juga raib ditelan virus corona? Ini modus pengusaha yang memanfaatkan wabah," ujar dia.
Mirah mendesak para pengusaha untuk berempati kepada pekerjanya dengan tidak melakukan PHK dan ikhlas membagi keuntungan perusahaan agar para pekerja tetap mampu membeli kebutuhan pokok.
"Pemerintah juga harus proaktif dan jangan berpihak kepada kepentingan pengusaha, apalagi pengusaha yang aji mumpung," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.