JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah tujuh hari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Seminggu berjalan, ahli epidemilogi asal Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani menilai, apa yang dilakukan Pemprov DKI sejauh ini sudah cukup efektif.
"Di daerah DKI itu mungkin sudah agak ketat, maksudnya adalah ada beberapa razia juga yang dilakukan oleh polisi sepanjang jalan," kata Laura saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Lurah Petamburan: 34 Orang Positif Covid-19, Klaster Bethel Diisolasi dan Dijaga Ketat
Tak hanya sekadar mengedukasi masyarakat, aparat pemerintah dan kepolisian setiap hari aktif menindak mereka yang tak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB tersebut.
Menurut pengamatan Laura, sejauh ini apa yang dilakukan Pemprov DKI tak hanya sekadar membuat aturan dan surat edaran, tapi ada tindakan nyata yang benar-benar dilakukan.
Namun, aturan tersebut tentu tak efektif ketika masyarakat tidak bisa memaknai apa yang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Berulang Kali Langgar Aturan PSBB
Terlebih dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang cukup sulit diberi pengertian.
Oleh karena itu, Laura berharap agar pemerintah terus mengedukasi masyarakat hingga hari terakhir penerapan PSBB.
"Masyarakat kita itu memang agak susah ketika diberi tahu. Himbauan itu tidak bisa satu dua kali, tapi harus setiap hari, bahkan dari hari pertama sampai hari terakhir tetap dilakukan evaluasi," ucap Laura.
"Harapannya ketika (edukasi) diberlakukan, hari pertama misalkan masih banyak, hari kedua berkurang 70 persen, ketiga dan seterusnya masyarakat bisa patuh," sambung dia.
Baca juga: Anies: Penumpang Transjakarta, MRT, LRT Turun Drastis Imbas Covid-19
Adapun PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak Jumat lalu dan berlaku hinga tanggal 23 April ke depan.
PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar persebaran virus corona dapat terkontrol.
Selama PSBB warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah.
Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.
Transportasi umum juga dibatasi beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya.
Bagi warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.