Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu PSBB, Ahli Epidemiologi Minta Pemprov DKI Tak Berhenti Tindak dan Edukasi Warga

Kompas.com - 17/04/2020, 11:54 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah tujuh hari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seminggu berjalan, ahli epidemilogi asal Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani menilai, apa yang dilakukan Pemprov DKI sejauh ini sudah cukup efektif.

"Di daerah DKI itu mungkin sudah agak ketat, maksudnya adalah ada beberapa razia juga yang dilakukan oleh polisi sepanjang jalan," kata Laura saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Lurah Petamburan: 34 Orang Positif Covid-19, Klaster Bethel Diisolasi dan Dijaga Ketat

Tak hanya sekadar mengedukasi masyarakat, aparat pemerintah dan kepolisian setiap hari aktif menindak mereka yang tak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB tersebut.

Menurut pengamatan Laura, sejauh ini apa yang dilakukan Pemprov DKI tak hanya sekadar membuat aturan dan surat edaran, tapi ada tindakan nyata yang benar-benar dilakukan.

Namun, aturan tersebut tentu tak efektif ketika masyarakat tidak bisa memaknai apa yang dilakukan pemerintah.

Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Berulang Kali Langgar Aturan PSBB

Terlebih dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang cukup sulit diberi pengertian.

Oleh karena itu, Laura berharap agar pemerintah terus mengedukasi masyarakat hingga hari terakhir penerapan PSBB.

"Masyarakat kita itu memang agak susah ketika diberi tahu. Himbauan itu tidak bisa satu dua kali, tapi harus setiap hari, bahkan dari hari pertama sampai hari terakhir tetap dilakukan evaluasi," ucap Laura.

"Harapannya ketika (edukasi) diberlakukan, hari pertama misalkan masih banyak, hari kedua berkurang 70 persen, ketiga dan seterusnya masyarakat bisa patuh," sambung dia.

Baca juga: Anies: Penumpang Transjakarta, MRT, LRT Turun Drastis Imbas Covid-19

Adapun PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak Jumat lalu dan berlaku hinga tanggal 23 April ke depan.

PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar persebaran virus corona dapat terkontrol.

Selama PSBB warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah.

Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.

Transportasi umum juga dibatasi beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya.

Bagi warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com