DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian mengklaim pelanggaran ketentuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) terkait transportasi di Depok, Jawa Barat berkurang pada Jumat (17/4/2020) atau hari ketiga pelaksanaan PSBB.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyimpulkan demikian setelah memantau titik pemeriksaan jalan raya di kolong Jalan Layang Akses UI yang berbatasan dengan Jakarta Selatan.
"Hari ini, hari ketiga, membaik. Lalu lintas di hari ketiga, volume kendaraan sudah mulai menurun, tapi belum dipelajari akibat kesadaran warga untuk tidak beraktivitas di luar atau karena hari Jumat," jelas Azis kepada wartawan, Jumat siang.
Baca juga: Jelang Tengah Malam, Perempuan Dibegal di Jalan Raya Juanda Depok
"Nanti kita lihat hari-hari selanjutnya. Semoga memang turun dan banyak berkegiatan di rumah," imbuh dia.
Dalam pemantauan di kolong Akses UI, petugas mendapati pelanggaran tak sebanyak saat pelaksanaan PSBB pada hari pertama, Rabu (15/4/2020) lalu.
Para pengendara rata-rata sudah mengenakan masker saat mengaspal. Begitu pun para penumpang angkutan umum yang telah menjaga jarak dan tak melebihi kapasitas angkut.
Namun, polisi masih belum melakukan tindakan tegas berupa pengenaan sanksi bagi para pelanggar, alias masih mengedepankan upaya sosialisasi dan persuasi.
Baca juga: Kisah Warga Depok Di-bully Tetangga Sendiri karena Laporkan Acara Maulid Nabi ke Polisi
Azis juga belum bicara statistik angka dan membeberkan keadaan di 19 titik pemeriksaan jalan raya lainnya di Depok.
"Sanksi memang dibutuhkan, tapi sampai saat ini, sudah banyak yang sadar bahwa Depok sudah menjadi wilayah PSBB. Masih akan menjadi pembahasan, jika memang ada (pelanggaran di hari-hari berikutnya), kami tindak. Tapi sejauh ini kalau dilihat, antara yang tahu dan tidak tahu (ketentuan PSBB) masih sangat sedikit," ia menjelaskan.
"Bukan hanya masalah sanksi, tapi bagaimana masyarakat memiliki kesadaran PSBB yang tujuannya untuk memutus rantai pandemi," kata Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.