Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Epidemiologi Minta Pemerintah Tak Ragu Perpanjang PSBB Jakarta

Kompas.com - 17/04/2020, 12:53 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi asal Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani, meminta pemerintah agar tidak ragu memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta apabila masih terjadi lonjakan jumlah pasien positif Covid-19 pada akhir masa penerapan.

Laura mengatakan, hasil dari intervensi yang dilakukan pemerintah baru akan terlihat setelah 7 hingga 14 hari ke depan. Hal itu sesuai dengan masa inkubasi terpanjang virus corona tipe 2.

"Ketika pemberlakuan periode pertama PSBB dalam masa 14 hari masih belum terlalu dipahami oleh masyarakat, ketika di-monitoring, dievaluasi, mungkin penurunan kasus itu tidak terlalu tinggi sebelum masa PSBB, dan apakah itu bisa diperpanjang? Nanti tergantung evaluasinya," kata Laura saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Sepekan PSBB Jakarta: Situasi Masih Ramai, Perusahaan Bandel, dan Dinamika Ojol

Laura menyebutkan, PSBB sejatinya merupakan sebuah langkah efektif yang dilakukan pemerintah dalam mengontrol penyebaran Covid-19. Edukasi dan penindakan yang rutin dilaksanakan tentu bisa membuat masyarakat patuh.

Namun, karakteristik warga Indonesia khususnya Jakarta yang terkadang sulit untuk diedukasi tentu harus membutuhkan upaya ekstra dengan melakukan edukasi setiap hari selama PSBB berlangsung.

Laura mengatakan, masyarakat harus paham jika virus ini memiliki angka reproduksi yang cukup tinggi, di mana satu orang setidaknya bisa menularkan dua sampai empat orang dalam sehari.

Baca juga: Dampak Covid-19, Ribuan Karyawan di Jakarta Selatan Kena PHK

"Jadi kenapa harus ada jaga jarak, nanti peningkatannya itu akan membentuk longitudinal, jadi bukan satu jadi dua, dua jadi tiga seperti itu. Tapi malah dua jadi empat jadi 16, kelipatannya itu semakin jadi banyak," ucap Laura.

Padahal, penerapan PSBB itu sangat gampang diterapkan, warga hanya perlu berdiam diri di rumah, keluar hanya jika ada keperluan yang diperkenankan pemerintah, selalu menggunakan masker jika keluar rumah, dan selalu menjaga jarak.

Apabila pada periode pertama penerapan PSBB ini belum bisa menurunkan angka penularan secara signifikan, maka pemerintah diharapkan untuk tidak ragu memperpanjang durasinya sampai masyarakat patuh.

Adapun PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak Jumat lalu dan berlaku hingga tanggal 23 April ke depan.

PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar penyebaran virus corona dapat terkontrol.

Baca juga: Ribuan Warga Jakarta Utara Belum Terima Bansos Selama PSBB

Selama PSBB, warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah. Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.

Transportasi umum juga dibatasi beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya. Bagi warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Berdasarkan data di situs corona.jakarta.go.id, grafik kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus menanjak.

Pada 9 April 2020, satu hari sebelum PSBB diterapkan, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 1.719 orang.

Sementara pada 10 April 2020 atau hari pertama penerapan PSBB, tercatat ada 1.810 kasus positif Covid-19 di Ibu Kota, bertambah 91 kasus dari hari sebelumnya.

Sejak saat itu, tiap harinya ada penambahan di atas 90 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com