JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penjambretan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun di jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020).
Salah satu dari dua pelaku, yakni RI telah melakukan aksi penjambretan dan sudah menjalani hukuman pada tahun kejadian.
Namun kekasihnya berinisial FA (23) buron selama dua tahun, dan baru ditangkap.
Baca juga: Jambret Ponsel, Perampok di Jakarta Pusat Malah Teriaki Korbannya Begal
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur menerangkan kronologis kejadian.
Penjambretan itu terjadi sekitar April 2018 pada pukul 06.30 WIB.
Korban bernama Sumarni berboncengan menggunakan ojek dari Stasiun Angke menuju Kota tua Taman Fatahilah.
Sumarni saat itu hendak berangkat kerja.
Saat ia melewati jembatan layang Asemka, ojek yang dinaiki Sumarni dipepet oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah dipepet mengakibatkan korban terjatuh bersama dengan ojeknya, sehingga korban mengalami luka-luka di wajah dan lutut. Serta barang milik korban yang disimpan dalam tas dibawa oleh pelaku," kata Ghafur kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Adapun barang dalam tas Sumarni berupa tas, dompet yang berisi KTP/Kartu ATM Bank DKI/dan buku tabungan Bank Mandiri, dan satu unit tablet.
Tak lama berselang, korban pun melapor ke Polsek Metro Tamansari.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Dicky Fertoffan Bachriel mengatakan, penangkapan FA berkat bantuan penyelidikan melalui CCTV.
"Petugas kami berhasil mengamankan DPO pelaku jambret di mana pelaku buron selama 2 tahun setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebagaimana rekaman-rekaman CCTV yang dimiliki," kata Dicky.
Dicky menambahkan, saat melakukan aksi penjambretan, sepasang kekasih ini menjalankan peran yang berbeda.
"Saat penjambretan diketahui FA mengendarai kendaraan, sedangkan kekasihnya seorang perempuan yang melakukan aksi penjambretan," kata Dicky.
Kini FA dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.