Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Aturan soal Sanksi, Kerumunan Warga Saat PSBB Depok Dibubarkan dengan Imbauan

Kompas.com - 17/04/2020, 15:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Usai diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok sejak Rabu (15/4/2020), polisi tetap tak bisa mengenakan sanksi pidana bagi para pelanggarnya karena tidak dimungkinkan secara peraturan.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB memang tidak memuat secara rinci konsekuensi pidana akibat melanggar ketentuan PSBB.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tulis Idris dalam Pasal 30 beleid tersebut.

Baca juga: Kekecewaan Warga Depok, Aduannya ke Polisi Bocor saat Lapor Ada Kerumunan Acara Maulid Nabi

Akibatnya, tak ada jaminan bahwa kerumunan tak akan tercipta di pelosok-pelosok permukiman warga selama masa PSBB.

Padahal, larangan berkerumun di atas lima orang jelas-jelas termuat dalam aturan soal PSBB.

Terbaru, pengakuan seorang warga Cisalak, Depok, tentang adanya perayaan Maulid Nabi besar-besaran di masjid dekat tempat tinggalnya menjadi bukti bahwa pemberlakuan PSBB tak jitu membubarkan kerumunan.

Lantaran tak dibekali secara regulasi, Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengaku hanya bisa mengimbau dan melakukan sederet upaya persuasif lainnya jika menemui kerumunan warga selama masa PSBB.

"Ya kita mengimbau untuk bubar. Kalau pakai protokol PSBB kan tidak ada sanksi pidananya, tapi kita minta untuk dibubarkan atau tidak diadakan. Dilakukan bersama," kata Azis ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (17/4/2020).

Selain itu, polisi hanya dapat melakukannya pencegahan sejauh yang mereka mampu guna mencegah adanya kerumunan, yaitu menyetop penerbitan izin keramaian.

Namun, bila akhirnya tetap terdapat acara yang mengundang kerumunan, kembali lagi pihaknya tak bisa mengenakan sanksi pidana, dan mengandalkan kerja sama dengan perangkat lokal.

"Yang jelas, sekarang kami semua tidak memberikan izin kegiatan yang berkerumun, baik itu kegiatan komersial, sosial, maupun budaya," kata Azis.

"Jika ada, kita bersama-sama. Jadi tidak cuma kepolisian saja. Sekarang penanganan terhadap virus corona ini bukan hanya polisi yang ada di depan, tapi semuanya berada di depan, termasuk masyarakat," lanjut dia.

Azis menambahkan, perangkat desa mulai dari tingkat RT, lurah, hingga camat juga berkewajiban mengingatkan warga soal aturan PSBB.

Sebagai informasi, PSBB di Depok telah memasuki hari ketiga sebelum kemungkinan diperpanjang pada Selasa (28/4/2020).

PSBB diharapkan sanggup menekan tren penularan Covid-19 yang terus meluas di Depok.

Baca juga: DKR Minta Pemkot Depok Kucurkan Rp 1 Triliun Bantu Warga Miskin dan Rentan

Data terbaru per Kamis (16/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Depok sudah mencapai 147 orang.

Angka kematian di atas jumlah pasien sembuh, yakni 15 berbanding 11.

Itu pun belum menghitung 39 jenazah suspect Covid-19 di Depok yang sampai hari ini tak diketahui positif atau negatif Covid-19 ketika tutup usia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com