Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Aturan soal Sanksi, Kerumunan Warga Saat PSBB Depok Dibubarkan dengan Imbauan

Kompas.com - 17/04/2020, 15:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Usai diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok sejak Rabu (15/4/2020), polisi tetap tak bisa mengenakan sanksi pidana bagi para pelanggarnya karena tidak dimungkinkan secara peraturan.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB memang tidak memuat secara rinci konsekuensi pidana akibat melanggar ketentuan PSBB.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tulis Idris dalam Pasal 30 beleid tersebut.

Baca juga: Kekecewaan Warga Depok, Aduannya ke Polisi Bocor saat Lapor Ada Kerumunan Acara Maulid Nabi

Akibatnya, tak ada jaminan bahwa kerumunan tak akan tercipta di pelosok-pelosok permukiman warga selama masa PSBB.

Padahal, larangan berkerumun di atas lima orang jelas-jelas termuat dalam aturan soal PSBB.

Terbaru, pengakuan seorang warga Cisalak, Depok, tentang adanya perayaan Maulid Nabi besar-besaran di masjid dekat tempat tinggalnya menjadi bukti bahwa pemberlakuan PSBB tak jitu membubarkan kerumunan.

Lantaran tak dibekali secara regulasi, Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengaku hanya bisa mengimbau dan melakukan sederet upaya persuasif lainnya jika menemui kerumunan warga selama masa PSBB.

"Ya kita mengimbau untuk bubar. Kalau pakai protokol PSBB kan tidak ada sanksi pidananya, tapi kita minta untuk dibubarkan atau tidak diadakan. Dilakukan bersama," kata Azis ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (17/4/2020).

Selain itu, polisi hanya dapat melakukannya pencegahan sejauh yang mereka mampu guna mencegah adanya kerumunan, yaitu menyetop penerbitan izin keramaian.

Namun, bila akhirnya tetap terdapat acara yang mengundang kerumunan, kembali lagi pihaknya tak bisa mengenakan sanksi pidana, dan mengandalkan kerja sama dengan perangkat lokal.

"Yang jelas, sekarang kami semua tidak memberikan izin kegiatan yang berkerumun, baik itu kegiatan komersial, sosial, maupun budaya," kata Azis.

"Jika ada, kita bersama-sama. Jadi tidak cuma kepolisian saja. Sekarang penanganan terhadap virus corona ini bukan hanya polisi yang ada di depan, tapi semuanya berada di depan, termasuk masyarakat," lanjut dia.

Azis menambahkan, perangkat desa mulai dari tingkat RT, lurah, hingga camat juga berkewajiban mengingatkan warga soal aturan PSBB.

Sebagai informasi, PSBB di Depok telah memasuki hari ketiga sebelum kemungkinan diperpanjang pada Selasa (28/4/2020).

PSBB diharapkan sanggup menekan tren penularan Covid-19 yang terus meluas di Depok.

Baca juga: DKR Minta Pemkot Depok Kucurkan Rp 1 Triliun Bantu Warga Miskin dan Rentan

Data terbaru per Kamis (16/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Depok sudah mencapai 147 orang.

Angka kematian di atas jumlah pasien sembuh, yakni 15 berbanding 11.

Itu pun belum menghitung 39 jenazah suspect Covid-19 di Depok yang sampai hari ini tak diketahui positif atau negatif Covid-19 ketika tutup usia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com