JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pencurian ponsel yang hendak dijual oleh korban. Pelaku membuat skenario untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, awalnya korban berinisial AD hendak menjual ponsel Realme.
Ia mempublikasikan penjualan tersebut lewat Facebook seharga Rp 4 juta.
Saat itu, pelaku berinisial ATJ mengaku ingin membeli. Pelaku menawar Rp 3,5 juta dan korban setuju.
Baca juga: Kronologi Perampokan Minimarket di Duren Sawit, Satu Pelaku Ditembak Mati Polisi yang Patroli
Keduanya kemudian janjian bertemu di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 April 2020.
Saat itu, korban ditemani adiknya. Sementara pelaku datang bersama seorang temannya.
Di lokasi, korban menyerahkan ponsel untuk diperiksa pelaku. Setelah mengecek, pelaku rupanya tidak membayar secara tunai.
Pelaku malah menyerahkan dua kartu ATM kepada korban. Pelaku meminta korban untuk mengambil uang di mesin ATM.
"Saat pembayaran, pelaku berusaha menipu dengan cara memberikan ATM BCA. Ada dua. Pertama disuruh lah ke ATM ngambil uang, ini pinnya," kata Ghafur saat jumpa pers lewat live streaming Instagram di akun @polsekmetrotamansari, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Sekuriti yang Todong Pisau ke Polisi di Pasar Jumat Juga Bawa Airsoft Gun
Korban dan temannya pelaku kemudian pergi ke mesin ATM terdekat untuk mengambil uang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.