JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pencurian ponsel yang hendak dijual oleh korban. Pelaku membuat skenario untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, awalnya korban berinisial AD hendak menjual ponsel Realme.
Ia mempublikasikan penjualan tersebut lewat Facebook seharga Rp 4 juta.
Saat itu, pelaku berinisial ATJ mengaku ingin membeli. Pelaku menawar Rp 3,5 juta dan korban setuju.
Baca juga: Kronologi Perampokan Minimarket di Duren Sawit, Satu Pelaku Ditembak Mati Polisi yang Patroli
Keduanya kemudian janjian bertemu di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 April 2020.
Saat itu, korban ditemani adiknya. Sementara pelaku datang bersama seorang temannya.
Di lokasi, korban menyerahkan ponsel untuk diperiksa pelaku. Setelah mengecek, pelaku rupanya tidak membayar secara tunai.
Pelaku malah menyerahkan dua kartu ATM kepada korban. Pelaku meminta korban untuk mengambil uang di mesin ATM.
"Saat pembayaran, pelaku berusaha menipu dengan cara memberikan ATM BCA. Ada dua. Pertama disuruh lah ke ATM ngambil uang, ini pinnya," kata Ghafur saat jumpa pers lewat live streaming Instagram di akun @polsekmetrotamansari, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Sekuriti yang Todong Pisau ke Polisi di Pasar Jumat Juga Bawa Airsoft Gun
Korban dan temannya pelaku kemudian pergi ke mesin ATM terdekat untuk mengambil uang.
Sementara pelaku tetap di lokasi bersama adik korban.
Rupanya, dua kartu ATM yang diserahkan pelaku sudah terblokir. Di saat bersamaan, pelaku pergi meninggalkan adik korban dengan alasan ingin mengambil kunci kost-kostan.
"Begitu (AD dan teman ATJ) kembali ke lokasi pertama, ditanya mana temannya? Adiknya bilang tadi dia mau keluar sebentar ambil kunci kos-kosan. Ternyata dia kabur," ucap Ghafur.
Baca juga: Dua Perampok Menyatroni Minimarket di Depok, Uang Rp 35 Juta di Brankas Dibawa Kabur
Korban dan adiknya serta teman ATJ kemudian mencari pelaku. Namun, di tengah pencarian, teman pelaku berdalih ingin buang air kecil di salah satu rumah.
Saat itu lah teman pelaku kabur. Korban baru sadar sudah ditipu. Korban kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Metro Tamansari.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap ATJ pada Rabu (15/4/2020). Sementara teman pelaku masih diburu.
AJT kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.