Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Sabtu Ini, Berikut 7 Larangan Selama PSBB di Tangerang Raya

Kompas.com - 18/04/2020, 09:06 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatang, dan Kabupaten Tangerang terhitung Sabtu (18/4/2020) hari ini hingga 1 Mei 2020.

Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Status PSBB bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang.

Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan, maka aktivitas warga Tangerang Raya bakal dibatasi.

Baca juga: Ingat, PSBB Tangerang Raya Berlaku Sabtu Ini hingga 14 Hari ke Depan

Lantas, apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Tangerang Raya ?

1. Masuk sekolah atau lembaga pendidikan lain

Selama PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Layanan administrasi pendidikan juga harus dilakukan dari rumah atau secara jarak jauh yang bersifat daring.

Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1), yaitu lembaga pendidikan tinggi lembaga pelatihan, lembaga penelitian, lembaga pembinaan dan lembaga sejenisnya.

Baca juga: Pemerintah Setujui PSBB di 17 Daerah, Ini Rangkuman Sejumlah Wilayah

2. Makanan dibungkus

Sebagai sektor yang dibutuhkan, restoran maupun warung makan tidak dilarang.

Hanya saja masyarakat tidak diperbolehkan makan di tempat. Masyarakat hanya boleh membeli kemudian membungkus makanan.

"Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran atau rumah makan usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar," tulis Pergub tersebut.

Baca juga: Ini Kewajiban Restoran dan Hotel Selama PSBB di Tangsel

Stasiun Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan dilakukan penyemprotan disinfektan guna mencegah penularana virus corona atau covid-19, Kamis (19/3/2020). Hal tersebut dilakukan mengingat stasiun menjadi salah satu tempat banyaknya masyarakat berkerumun.KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Stasiun Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan dilakukan penyemprotan disinfektan guna mencegah penularana virus corona atau covid-19, Kamis (19/3/2020). Hal tersebut dilakukan mengingat stasiun menjadi salah satu tempat banyaknya masyarakat berkerumun.

3. Tidak diperbolehkan ibadah di rumah ibadah

Aktivitas lain yang dilarang selama PSBB di Tangerang Raya adalah penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu.

Larangan ini tercantum dalam Pasal 12 Pergub tersebut.

Selama penghentian sementara kegiatan kengamaan di rumah ibadah, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

"Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan penanda waktu lainnya," demikian bunyi Pergub.

Baca juga: Ramadhan Saat Pandemi Covid-19, Kemenag: Maksimalkan Ibadah di Rumah

4. Berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik

Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas.

Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik, serta penatu (laundry pakaian).

Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.

Baca juga: 6 Hari Penerapan PSBB Jakarta, Masih Banyak Ojol Berkerumun di Jalanan

5. Tak ada olahraga kelompok

Sehubungan dengan larangan berkerumun, masyarakat hanya bisa melakukan olahraga secara mandiri.

Olahraga secara berkelompok akan dilarang. Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.

Suasana mall yang terlihat sepi pengunjung di Tegal, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2020). Sejak adanya himbauan dari Pemerintah Kota Tegal pada Senin (17/3/2020) tentang larangan mengunjungi tempat keramaian seperti mall, bioskop, dan tempat wisata mengakibatkan pengunjung mall menurun drastis.ANTARA FOTO/OKY LUKMANSYAH Suasana mall yang terlihat sepi pengunjung di Tegal, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2020). Sejak adanya himbauan dari Pemerintah Kota Tegal pada Senin (17/3/2020) tentang larangan mengunjungi tempat keramaian seperti mall, bioskop, dan tempat wisata mengakibatkan pengunjung mall menurun drastis.

6. Tempat hiburan hingga budaya dihentikan

Gubernur Wahidin Halim melarang adanya kegiatan sosial maupun budaya selama PSBB ini.

Kegiatan sosial budaya itu berkaitan dengan perkumpulan atau pertemuan seperti politik, olahraga, hiburan, akademik, maupun budaya.

7. Ojek online dilarang angkut penumpang

Sama seperti DKI Jakarta, ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang saat PSBB berlangsung.

Larangan ini tercantum dalam Pasal 19 dengan bunyi "angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang".

Artinya pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang bukan orang.

Baca juga: Layanan Ojek Grab dan Gojek Menghilang di Bogor, Depok, serta Bekasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com