BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mencatat 312 pelanggaran terjadi dalam tiga hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor.
PSBB di Kota Bogor diterapkan sejak Rabu (15/4/2020) lalu. Hingga Jumat kemarin, masih banyak warga yang tak mengindahkan aturan itu.
Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti mengemukakan, pelanggaran didominasi orang yang tak menggunakan masker saat berkendara dan jumlah penumpang kendaraan melebihi jumlah batas penumpang sesuai PSBB.
Baca juga: Masyarakat yang Langgar PSBB di Bogor akan Diberi Blangko Teguran hinggga Kurungan Badan
"Selama tiga hari ini kami mendapatkan 312 pelanggar. Rata-rata tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak di kendaraan roda empat," kata Desty, saat dikonfirmasi, Sabtu.
Ia menambahkan, polisi telah memberikan sanksi berupa surat teguran terhadap para pelanggar.
Ia menjelaskan, surat teguran tersebut nyaris serupa dengan surat tilang polisi tetapi bentuk dimodifikasi.
Dia berharap, dengan adanya surat teguran itu masyarakat dapat mematuhi aturan PSBB sebagi upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah, Bupati Bogor Sebut Aturan PSBB Masih Rancu
"Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang, tidak ada denda atau sanksi yang mengikat," ujar dia.
"Tujuannya supaya masyarakat tidak mengulangi pelanggaran," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.