Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB, Ini 48 Titik Pemeriksaan di Kota Tangerang

Kompas.com - 19/04/2020, 10:58 WIB
Nursita Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Banten, telah berlaku sejak Sabtu (18/4/2020) hingga 1 Mei 2020 mendatang.

Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan pemeriksaan di 48 titik (check point) terkait pelaksanaan PSBB.

Rinciannya, 15 titik pemeriksaan di ruas jalan utama dan 33 titik pemeriksaan di ruas jalan lingkungan.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Minta Warga Berdiam di Rumah Saat PSBB

Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan di dua terminal dan empat stasiun kereta api.

Ketentuan terkait titik pemeriksaan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/Kep.319-Dishub/2020.

Berikut 48 check point yang tersebar di Kota Tangerang:

Kecamatan Jatiuwung

1. Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Manis Jaya

2. Jalan Padjajaran, Kelurahan Gandasari

3. Jalan Industri Raya 3, Kelurahan Pasir Jaya

4. Jalan Industri Raya, Kelurahan Pasir Jaya

Kecamatan Periuk

1. Jalan Bayur Raya, Kelurahan Periuk Jaya

2. Jalan Raya Prabu Siliwangi, Kelurahan Gembor

3. Jalan M Toha, Kelurahan Nagrak

4. Jalan Cadas, Kelurahan Cadas

5. Jalan Kampung Bayur, Kelurahan Periuk Jaya

6. Jalan Mutiara Pluit, Kelurahan Mutiara Pluit

7. Jalan Regency, Kelurahan Gembor

8. Jalan Prima, Kelurahan Periuk

Kecamatan Cibodas

1. Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat

2. Jalan Borobudur Raya, Kelurahan Cibodas Baru

Kecamatan Neglasari

1. Jalan Marsekal Surya Darma, Kelurahan Selapajang Jaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com