JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Banten, telah berlaku sejak Sabtu (18/4/2020) hingga 1 Mei 2020 mendatang.
Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan pemeriksaan di 48 titik (check point) terkait pelaksanaan PSBB.
Rinciannya, 15 titik pemeriksaan di ruas jalan utama dan 33 titik pemeriksaan di ruas jalan lingkungan.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Minta Warga Berdiam di Rumah Saat PSBB
Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan di dua terminal dan empat stasiun kereta api.
Ketentuan terkait titik pemeriksaan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/Kep.319-Dishub/2020.
Berikut 48 check point yang tersebar di Kota Tangerang:
Kecamatan Jatiuwung
1. Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Manis Jaya
2. Jalan Padjajaran, Kelurahan Gandasari
3. Jalan Industri Raya 3, Kelurahan Pasir Jaya
4. Jalan Industri Raya, Kelurahan Pasir Jaya
Kecamatan Periuk
1. Jalan Bayur Raya, Kelurahan Periuk Jaya
2. Jalan Raya Prabu Siliwangi, Kelurahan Gembor
3. Jalan M Toha, Kelurahan Nagrak
4. Jalan Cadas, Kelurahan Cadas
5. Jalan Kampung Bayur, Kelurahan Periuk Jaya
6. Jalan Mutiara Pluit, Kelurahan Mutiara Pluit
7. Jalan Regency, Kelurahan Gembor
8. Jalan Prima, Kelurahan Periuk
Kecamatan Cibodas
1. Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat
2. Jalan Borobudur Raya, Kelurahan Cibodas Baru
Kecamatan Neglasari
1. Jalan Marsekal Surya Darma, Kelurahan Selapajang Jaya