JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Banten, telah berlaku sejak Sabtu (18/4/2020) hingga 1 Mei 2020 mendatang.
Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan pemeriksaan di 48 titik (check point) terkait pelaksanaan PSBB.
Rinciannya, 15 titik pemeriksaan di ruas jalan utama dan 33 titik pemeriksaan di ruas jalan lingkungan.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Minta Warga Berdiam di Rumah Saat PSBB
Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan di dua terminal dan empat stasiun kereta api.
Ketentuan terkait titik pemeriksaan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/Kep.319-Dishub/2020.
Berikut 48 check point yang tersebar di Kota Tangerang:
Kecamatan Jatiuwung
1. Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Manis Jaya
2. Jalan Padjajaran, Kelurahan Gandasari
3. Jalan Industri Raya 3, Kelurahan Pasir Jaya
4. Jalan Industri Raya, Kelurahan Pasir Jaya
Kecamatan Periuk
1. Jalan Bayur Raya, Kelurahan Periuk Jaya
2. Jalan Raya Prabu Siliwangi, Kelurahan Gembor
3. Jalan M Toha, Kelurahan Nagrak
4. Jalan Cadas, Kelurahan Cadas
5. Jalan Kampung Bayur, Kelurahan Periuk Jaya
6. Jalan Mutiara Pluit, Kelurahan Mutiara Pluit
7. Jalan Regency, Kelurahan Gembor
8. Jalan Prima, Kelurahan Periuk
Kecamatan Cibodas
1. Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat
2. Jalan Borobudur Raya, Kelurahan Cibodas Baru
Kecamatan Neglasari
1. Jalan Marsekal Surya Darma, Kelurahan Selapajang Jaya
2. Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan
Kecamatan Cipondoh
1. Jalan Kihajar Dewantoro, Kelurahan Ketapang
2. Jalan H Bidong Raya, Kelurahan Ketapang
3. Jalan Greenlake, Kelurahan Petir
4. Jalan Petir Utama, Kelurahan Petir
5. Jalan Gaga Ketapang, Kelurahan Ketapang
6. Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir
Kecamatan Benda
1. Jalan Atang Sanjaya, Kelurhaan Benda
2. Jembatan Kali Prancis, Kelurahan Benda
3. Jalan Peta Barat, Kelurahan Jurumudi
4. Jalan Kasim Rawa Kompeni, Kelurahan Benda
5. Jalan Paris/Nurul Iman, Kelurahan Jurumudi
6. Jalan Husen Sastranegara, Kelurahan Jurumudi
7. Jalan Husein Sastranegara (Aeroword)
Kecamatan Batu Ceper
1. Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kebon Besar
2. Jalan BLK Ambon, Kelurahan Poris Gaga
Kecamatan Larangan
1. Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kreo
2. Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Selatan
3. Jalan Muchtar Raya, Kelurahan Kreo
4. Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kreo Selatan
5. Jalan Taman Cipulir Raya, Kelurahan Cipadu Jaya
Kecamatan Karang Tengah
1. Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya
2. Jalan Soetomo, Kelurahan Karang Timur
3. Jalan Kampung Parung koret, Kelurahan Parung Jaya
4. Jalan Karyawan 3, Kelurahan Karang Tengah
5. Jalan Parung Jaya, Kelurahan Pondok Bahar
Kecamatan Ciledug
1. Jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab
Kecamatan Pinang
1. Jalan Boulevard (Serenade Lake), Kelurahan Panunggangan
2. Jalan Graha Raya, Kelurahan Sudimara Pinang
3. Jalan Jalur Sutra Barat, Kelurahan Panunggangan Timur
4. Jalan Jalur Sutra Boulevard, Kelurahan Panunggangan Timur
5. Jalan Mas Mansyur, Kelurahan Kunciran
Kecamatan Tangerang
1. Jalan MH Thamrin, Kelurahan Panunggangan Utara
Check point di terminal dan stasiun, yakni:
1. Terminal Cimone
2. Terminal Pasar Baru
3. Stasiun Tangerang
4. Stasiun Tanah Tinggi
5. Stasiun Batu Ceper
6. Stasiun Poris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.