TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah memantau pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan industri Kota Tangerang.
"Kami juga memantau kawasan industri, salah satunya industri Gajah Tunggal," ujar dia dalam keterangan pers melalui Instagram humas Pemkot Tangerang, Minggu (19/4/2020).
Dalam pemantauan tersebut, lanjut Arief, industri sudah menerapkan physical distancing seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang terkait PSBB untuk industri.
Baca juga: Selama PSBB, Ini 48 Titik Pemeriksaan di Kota Tangerang
"Kami cek satu plant (pabrik) itu masalah pekerjanya sudah melakukan physical distancing," kata Arief.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 10 huruf c menyebutkan 11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB, yaitu;
1. Kesehatan
2. Bahan pangan
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri
10. Pelayanan dasar, utlilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.