TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah memantau pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan industri Kota Tangerang.
"Kami juga memantau kawasan industri, salah satunya industri Gajah Tunggal," ujar dia dalam keterangan pers melalui Instagram humas Pemkot Tangerang, Minggu (19/4/2020).
Dalam pemantauan tersebut, lanjut Arief, industri sudah menerapkan physical distancing seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang terkait PSBB untuk industri.
Baca juga: Selama PSBB, Ini 48 Titik Pemeriksaan di Kota Tangerang
"Kami cek satu plant (pabrik) itu masalah pekerjanya sudah melakukan physical distancing," kata Arief.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 10 huruf c menyebutkan 11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB, yaitu;
1. Kesehatan
2. Bahan pangan
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri
10. Pelayanan dasar, utlilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
Protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja dalam peraturan itu juga menyebutkan sembilan poin, yang terdapat di pasal 10. Isinya yakni;
1. Memastikan tempat kerja dalam keadaan bersih dan higienis
2. Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat
3. Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imuntas pekerja
4. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja
5. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja dan memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit
6. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja
7. Menjaga jarak antara sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter
8. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran atau imbauan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja.
9. Jika ditemukan karyawan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) maka aktivitas tempat kerja akan ditutup selama 14 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.