Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangerang Pantau Operasional Kawasan Industri di Saat PSBB

Kompas.com - 20/04/2020, 09:09 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah memantau pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan industri Kota Tangerang.

"Kami juga memantau kawasan industri, salah satunya industri Gajah Tunggal," ujar dia dalam keterangan pers melalui Instagram humas Pemkot Tangerang, Minggu (19/4/2020).

Dalam pemantauan tersebut, lanjut Arief, industri sudah menerapkan physical distancing seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang terkait PSBB untuk industri.

Baca juga: Selama PSBB, Ini 48 Titik Pemeriksaan di Kota Tangerang

"Kami cek satu plant (pabrik) itu masalah pekerjanya sudah melakukan physical distancing," kata Arief.

Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 10 huruf c menyebutkan 11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB, yaitu;

1. Kesehatan

2. Bahan pangan

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri

10. Pelayanan dasar, utlilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

Protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja dalam peraturan itu juga menyebutkan sembilan poin, yang terdapat di pasal 10. Isinya yakni;

1. Memastikan tempat kerja dalam keadaan bersih dan higienis

2. Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat

3. Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imuntas pekerja

4. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja

5. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja dan memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit

6. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja

7. Menjaga jarak antara sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter

8. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran atau imbauan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja.

9. Jika ditemukan karyawan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) maka aktivitas tempat kerja akan ditutup selama 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com