JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara sepeda motor masih melakukan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Mereka berboncengan meski tinggal di alamat berbeda.
Kepolisian menurunkan penumpang yang kedapatan tidak tinggal di alamat yang sama dengan pengendara.
Seperti ketika melakukan pengecekan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (20/4/2020).
Baca juga: 2 Penodong Pejalan Kaki di Cakung Ditembak Polisi Saat Melarikan Diri
Setelah dilakukan pengecekan KTP, ternyata alamat tempat tinggal pengemudi dan penumpang berbeda.
"Kita masih temukan sepeda motor yang tidak satu alamat, terpaksa kita turunkan yang dibonceng. Kita alihkan ke angkutan umum," kata Kepala Tim Pos Cek Poin Kalimalang, Aiptu Tarwono di Jakarta, seperti dikutip Antara.
Petugas memberikan teguran lisan kepada mereka seraya meminta penumpang untuk turun.
"Silakan turun dulu, ini sudah melanggar aturan. Kamu (pengendara) silakan lanjutkan perjalanan, untuk penumpang tetap di sini kita alihkan naik angkot," ujar salah satu petugas polisi.
Baca juga: Merasa Tak Layak Menerima, Warga Kelapa Gading Kembalikan Bansos Pemerintah
Kemudian petugas menyetop angkot tujuan Bekasi-Kampung Melayu. Setelah dipastikan angkot itu berpenumpang kurang dari 50 persen, polisi mempersilakan penumpang motor untuk naik.
Polisi menanggung ongkos penumpang tersebut.
"Bang, penumpang ini sudah saya bayar ya, turunkan dia di lokasi tujuan. Jangan dibiarkan naik motor yang ada di depan," kata polisi kepada sopir angkot.
Tarwono menambahkan, selain pelanggaran aturan berboncengan motor, terdapat sedikitnya belasan pengemudi kendaraan yang tidak mengenakan masker dan sarung tangan.
"Sampai dengan sepekan lebih ini, pelanggaran didominasi tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Jam 06.00 hingga 08.00 WIB sudab belasan kita temukan pelanggaran," katanya.
Pengendara motor dilarang membawa penumpang yang tidak tinggal dalam satu alamat. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Dengan demikian, ojek online maupun ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.