BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengaku kesulitan menindak perusahaan-perusahaan besar, terutama pabrik, yang masih beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala Besar (PSBB).
Kasie Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Kota Bekasi Sulaeman mengaku kesulitan menindak perusahaan tersebut lantaran ada dua aturan berbeda yang dikeluarkan pemerintah, baik itu Kementerian Kesehatahan maupun Kementerian Perindustrian.
Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sendiri telah mengeluarkan Perwal Nomor 22 Tahun 2020, terkait perusahaan dilarang beroperasi selama PSBB, kecuali ada 11 sektor yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Baca juga: Sepekan PSBB, Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan, 126 Lainnya Diberi Peringatan
“Permasalahannya kami serba salah, Pak Wali sudah ngeluarin Perwal sesuai dengan Permenkes. Tapi Menteri Perindustrian juga ngeluarin lagi izin operasional. Jadinya carut marut, gitu. Itu yang jadi permasalahan di lapangan,” ujar Sulaeman saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Sulaeman berujar, ada sejumlah perusahaan yang masih beroperasi di Kota Bekasi, termasuk pabrik mesin. Namun, ia tak bisa menindak perusahaan tersebut karena terkendala dengan dua aturan yang berbeda.
Misalnya, perusahaan mesin ini dalam aturan penerapan PSBB yang dibuat Wali Kota melanggar.
Baca juga: Kantor dan Pabrik Selain Sektor Strategis yang Buka saat PSBB Terancam Pidana
Namun, dalam aturan yang dibuat Menteri Perindustrian, perusahaan mesin itu diizinkan beroperasi karena telah mengantongi izin usaha.
“Jadi kan kami bingung ya mau tegasnya gimana kalau tidak sama aturannya. Misalnya kalau ada perusahaan yang beroperasi tapi mereka ngaku udah kantongi izin dari Kementerian Perindustrian. Berarti masih banyak yang beroperasi,” kata dia.
Oleh karena itu, Sulaeman mengatakan, saat ini pihak Pemkot masih memantau perusahaan-perusahaan yang belum diberikan izin oleh Kementerian Perindustrian masih beroperasi. Sehingga nantinya akan ditindak tegas oleh Pihak Pemkot terkait jika melanggar aturan PSBB.
“Palingan kita pilah-pilah kalau misalnya yang dikecualikan menurut Perwal dan berdasarkan surat Kementerian . Nanti sesuai pimpinan atas ambil sikapnya gimana, paling dikit hanya 1 2 perusahaan yang masih beroperasi,” tutur dia.
Baca juga: Jelang PSBB di Tangsel, Ini Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi
Sebagai informasi, PSBB di Kota Bekasi akan resmi berlaku mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
Secara umum, aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dihentikan untuk sementara dan diganti dengan aktivitas bekerja dari rumah.
Akan tetapi, terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kewajiban "meliburkan" pegawai, seperti yang diatur dalam Pasal 9.
Pengecualian pertama, yakni bagi instansi pemerintahan berdasarkan aturan kementerian terkait.
Pengecualian kedua, yakni bagi BUMN atau BUMD yang ambil peran dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti aturan dari Kementerian atau pemerintah daerah.
Pengecualian ketiga, yakni bagi 11 sektor usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Pengecualian keempat, yakni bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.