Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Masih Ada 20 Masjid yang Gelar Shalat Jumat Saat PSBB

Kompas.com - 20/04/2020, 17:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat masih ada sejumlah masjid yang menggelar ibadah shalat Jumat.

Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, warga dilarang beribadah di rumah ibadah untuk sementara waktu.

Hal ini untuk meminimalkan penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca juga: Merasa Tak Layak Menerima, Warga Kelapa Gading Kembalikan Bansos Pemerintah

Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, dari 3.200 masjid yang tercatat di Jakarta, pada minggu pertama PSBB masih ada 600 masjid yang menggelar shalat Jumat.

Namun seiring berjalannya waktu, jumlah masjid yang menggelar shalat jumat terus menurun.

"Jumlah itu turun terus, sampai Jumat (17/4/2020) kemarin, tinggal 20 lebih masjid yang gelar shalat Jumat. Artinya, ada penurunan signifikan," ujar Hendra saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

Dengan jumlah yang semakin sedikit, menurut Hendra, warga Jakarta sudah memahami betul pentingnya menjaga interaksi atau physical distancing selama PSBB.

"Secara umum mereka sudah memahami dan mematuhi," kata dia.

Baca juga: Kemenhub: Jumlah Penumpang KRL Terus Menurun

Meski demikian, saat bulan Ramadhan nanti, Pemprov DKI khususnya aparat keamanan bakal memperketat pengawasan kegiatan ibadah.

"Pemkot harus awasi sama-sama dengan aparat keamanan. Di dalam aturan PSBB kan juga disebutin ada sanksi tegasnya bagi yang melanggar. Ditegasin saja," tambahnya.

Berdasarkan pasal 13 Pergub PSBB, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. 

Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Baca juga: Ibadah di Rumah Saat PSBB Dibubarkan Tetangga, Polisi Bilang Itu karena Salah Paham

Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB. Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Angka kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Data terakhir pemerintah, sudah ada 6.575 kasus Covid di Tanah Air.

Sebanyak 582 orang di antaranya meninggal dan 686 orang sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com