JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat masih ada sejumlah masjid yang menggelar ibadah shalat Jumat.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, warga dilarang beribadah di rumah ibadah untuk sementara waktu.
Hal ini untuk meminimalkan penyebaran virus corona (Covid-19).
Baca juga: Merasa Tak Layak Menerima, Warga Kelapa Gading Kembalikan Bansos Pemerintah
Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, dari 3.200 masjid yang tercatat di Jakarta, pada minggu pertama PSBB masih ada 600 masjid yang menggelar shalat Jumat.
Namun seiring berjalannya waktu, jumlah masjid yang menggelar shalat jumat terus menurun.
"Jumlah itu turun terus, sampai Jumat (17/4/2020) kemarin, tinggal 20 lebih masjid yang gelar shalat Jumat. Artinya, ada penurunan signifikan," ujar Hendra saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Dengan jumlah yang semakin sedikit, menurut Hendra, warga Jakarta sudah memahami betul pentingnya menjaga interaksi atau physical distancing selama PSBB.
"Secara umum mereka sudah memahami dan mematuhi," kata dia.
Baca juga: Kemenhub: Jumlah Penumpang KRL Terus Menurun
Meski demikian, saat bulan Ramadhan nanti, Pemprov DKI khususnya aparat keamanan bakal memperketat pengawasan kegiatan ibadah.
"Pemkot harus awasi sama-sama dengan aparat keamanan. Di dalam aturan PSBB kan juga disebutin ada sanksi tegasnya bagi yang melanggar. Ditegasin saja," tambahnya.
Berdasarkan pasal 13 Pergub PSBB, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.
Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Baca juga: Ibadah di Rumah Saat PSBB Dibubarkan Tetangga, Polisi Bilang Itu karena Salah Paham
Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB. Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Angka kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Data terakhir pemerintah, sudah ada 6.575 kasus Covid di Tanah Air.
Sebanyak 582 orang di antaranya meninggal dan 686 orang sembuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.