DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengakui bahwa terdapat sejumlah celah dalam distribusi bantuan sosial untuk warga miskin dan rentan miskin yang terpukul oleh kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Idris beralasan, distribusi bantuan yang diistilahkan sebagai program Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini dilakukan dalam situasi darurat.
“Terkait penyaluran JPS, dimohon pengertiannya kepada semua pihak bahwa dalam kondisi darurat seperti ini semua serba cepat,” ujar Idris melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2020) malam.
Baca juga: Sejumlah Ketua RT di Depok Disebut Sunat Bansos karena Data Pemkot Tak Akurat
“Sehingga masih banyak ditemukan kekurangan dalam banyak hal, baik terkait sasaran maupun mekanisme penyaluran,” imbuh dia.
Idris berjanji akan mengevaluasi data dan distribusi bantuan yang sejauh ini mulai muncul polemik di beberapa tempat.
Pasalnya, jumlah kepala keluarga (KK) sebagai penerima bantuan sosial yang diusulkan oleh unsur RT/RW tak seluruhnya disetujui oleh Pemkot Depok.
Di RT 005 RW 006 Mampang, Pancoranmas, misalnya, Ketua RT mengusulkan sekitar 100 KK yang dinilai sama-sama mengalami kesulitan finansial sebagai penerima bantuan sosial ke Pemkot Depok.
Namun, begitu dana bantuan sosial dicairkan melalui pihak Kelurahan, rupanya hanya 39 KK yang disetujui Pemkot Depok untuk menerima bantuan tersebut.
Akibatnya, Ketua RT setempat menjadi sasaran kekecewaan warga.
Para Ketua RT juga sempat menempuh inisiatif untuk memotong Rp 25.000 dari Rp 250.000 dana bantuan yang berhak diterima per KK, untuk dibelikan sembako agar 100 KK yang diusulkan tadi bisa sama-sama menerima bantuan.
Namun, inisiatif itu kemudian dicurigai sebagai penyelewengan, sehingga para Ketua RT mengembalikan potongan uang itu dalam jumlah utuh ke Ketua RW dan dibagikan sesuai data Pemkot Depok.
“Kami akan terus menyempurnakan data dan mekanisme penyaluran, agar hal-hal yang tidak kita harapkan tidak terjadi lagi,” ujar Idris.
Pemerintah Kota Depok sudah mencairkan secara penuh alias 100 persen, total anggaran Rp 7,5 miliar dari APBD Kota Depok untuk dana bantuan sosial.
Baca juga: Alasan Ketua RT di Depok Potong Dana Bansos: Saya Ajukan 100 KK, yang Turun Cuma 39 KK
Anggaran itu dirinci menjadi sebesar Rp.250.000 untuk 30.000 Kepala Keluarga dari data non-DTKS.
Sebagai informasi, penerima bantuan non-DTKS merupakan para penerima bantuan yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang jauh hari sudah dihimpun oleh Kementerian Sosial RI.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat baru mengucurkan bantuan kepada 1.000 Kepala Keluarga/Kelompok Penerima Manfaat (KK/KPM) hingga hari ini, dari target kuota sebanyak 10.423 KK/KPM.
Setiap KK/KPM berhak atas bantuan senilai Rp 500.000 dari APBD Provinsi Jawa Barat. Rinciannya, Rp 350.000 dalam bentuk sembako dan barang kebutuhan harian, Rp 150.000 dalam bentuk uang tunai.
Kemudian, bantuan sosial dari pemerintah pusat belum turun karena masih dalam tahap validasi data penerima bantuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.