JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria untuk mengalihkan tunjangan operasionalnya untuk penanganan virus corona (Covid-19) terutama untuk membantu warga.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah dan wakilnya berhak mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) paling besar 0,15 persen dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
Pembagian dana itu diatur sendiri oleh gubernur dan wakilnya.
"Dana operasional gubernur dialihfungsikan untuk penanganan Covid-19. Wakilnya juga boleh," ucap Gembong saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Pandemi Covid-19, Peziarah di TPU Jakarta Dibatasi 5 Orang Jelang Ramadhan
Menurut Gembong, tujuan mengalihkan tunjangan operasional ini untuk memberikan contoh bagi kepala daerah di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, biaya tersebut juga bisa menutupi kekurangan bansos bagi warga Ibu Kota.
"Alasannya untuk memberikan contoh kedua untuk menutup lubang bagi warga yang betul-betul membutuhkan bantuan ternyata sekarang belum dapat kan. Dan itu bisa ditutup dengan dana operasional gubernur. Sehingga tidak ada satu pun KK di DKI yang luput dari bansos ini," jelasnya.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, PAD pada tahun 2019 mencapai Rp 42,298 triliun.
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Perampok Minimarket Wilayah Jabar dan DKI Jakarta
Jika diasumsikan Anies dan Riza mengambil keseluruhan BPO sebesar 0,15 persen, maka keduanya bisa menerima Rp 63,448 miliar.
Pembagiannya adalah 60 persen untuk Anies dan sisanya 40 persen untuk Riza Patria.
Dengan begitu Anies menerima dana operasional sebesar Rp 38,068 miliar per tahun. Atau jika dihitung perbulannya Ia memperoleh Rp 3,17 milliar.
Sedangkan Riza Patria per tahunnya mendapat Rp 25,379 miliar, atau per bulannya Riza menerima Rp 2,114 miliar.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta menargetkan 1,2 juta kepala keluarga (KK) untuk menerima bansos.
Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta. Bagi masyarakat yang ingin menanyakan terkait program bansos dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di nomor 4265115.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.