JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari sepekan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Dalam penerapan PSBB yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, Pemprov DKI melakukan pembatasan terhadap sarana transportasi umum.
Namun, ternyata pembatasan sarana transportasi menyulitkan bagi para perantau dari luar daerah yang mencari nafkah di Jakarta.
Baca juga: Awas, Pelanggar PSBB Kota Tangerang Bisa Ditilang
Tantri (25) salah satu yang merasakan hal tersebut.
Ia yang bekerja di salah satu sektor yang masuk dalam sektor yang diperbolehkan Pemprov DKI tetap beroperasi cukup kesulitan menjangkau tempat ia bekerja.
Selama merantau, Tantri tinggal di rumah keluarganya yang ada di kawasan Karawaci, Tangerang dan bekerja di sebuah perusahaan keuangan di Gandaria, Jakarta Selatan.
Biasanya, ia naik ojek online (ojol) dari rumah menuju stasiun Tangerang, lanjut naik KRL ke Stasiun Kebayoran Lama dan kembali naik ojol ke tempat dia bekerja.
"Tapi sekarang kan ojol enggak boleh bawa penumpang, kalau dari indekos ke stasiun terpaksa minta antar keluarga ke stasiun" kata Tantri saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/4/2020).
"Dari stasiun Kebayoran yang beneran PR, harus jalan ke kantor sekitar satu kiloan lebih," sambung dia.
Akibatnya, Tantri terpaksa memakai baju ganti saat ke kantor karena takut pakaian kerjanya berkeringat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.