JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari sepekan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Dalam penerapan PSBB yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, Pemprov DKI melakukan pembatasan terhadap sarana transportasi umum.
Namun, ternyata pembatasan sarana transportasi menyulitkan bagi para perantau dari luar daerah yang mencari nafkah di Jakarta.
Baca juga: Awas, Pelanggar PSBB Kota Tangerang Bisa Ditilang
Tantri (25) salah satu yang merasakan hal tersebut.
Ia yang bekerja di salah satu sektor yang masuk dalam sektor yang diperbolehkan Pemprov DKI tetap beroperasi cukup kesulitan menjangkau tempat ia bekerja.
Selama merantau, Tantri tinggal di rumah keluarganya yang ada di kawasan Karawaci, Tangerang dan bekerja di sebuah perusahaan keuangan di Gandaria, Jakarta Selatan.
Biasanya, ia naik ojek online (ojol) dari rumah menuju stasiun Tangerang, lanjut naik KRL ke Stasiun Kebayoran Lama dan kembali naik ojol ke tempat dia bekerja.
"Tapi sekarang kan ojol enggak boleh bawa penumpang, kalau dari indekos ke stasiun terpaksa minta antar keluarga ke stasiun" kata Tantri saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/4/2020).
"Dari stasiun Kebayoran yang beneran PR, harus jalan ke kantor sekitar satu kiloan lebih," sambung dia.
Akibatnya, Tantri terpaksa memakai baju ganti saat ke kantor karena takut pakaian kerjanya berkeringat.
Belum lagi tenaga ekstra yang harus ia keluarkan setiap harinya karena harus berjalan kaki pulang pergi kantor meski terkadang ada teman yang mau memboncengi ke stasiun.
Untungnya, kantor Tantri menerapkan sistem satu hari bekerja satu hari libur sehingga tatkala tak bekerja ia bisa mengistirahatkan badannya.
Hal sedikit berbeda dirasakan oleh Karnia (25). Perantau asal Sumatera Barat ini indekos di gang senggol di bilangan Slipi, Jakarta Barat.
Meski kantornya termasuk dalam kategori yang diperkenankan beroperasi, manajemen tetap menerapkan bekerja di rumah bagi pegawai yang bukan bagian pelayanan.
Namun, Karnia justru kesulitan mendapatkan akses untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.
"Bingung kalau mau ke pasar, di sini enggak punya kendaraan, mau naik angkot harus jalan jauh," ucap Karnia.
Menggunakan fitur beli makanan via ojol memang bisa jadi alternatif, namun hal itu tentu tak bisa dilakukan setiap saat karena akan membuat pengeluarannya membengkak.
Di tempat ia tinggal pun hanya ada warung-warung yang menjual kebutuhan pokok seadanya seperti beras, telur, mie instan dan makanan ringan.
"Dua minggu kan enggak mungkin makan itu terus," tutur Karnia.
Akses ke pasar hanyalah angkot, tapi menuju jalanan yang dilintasi angkot, ia harus berjalan kurang lebih 2 kilometer.
Baca juga: Baru 4 Bulan Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Beraksi Curi Mobil Bak di Cimanggis
Akhirnya, ia terpaksa melanggar aturan pemerintah dengan pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor ke pasar walau memiliki alamat tinggal yang berbeda.
"Nekat aja sih, tapi kalau ketemu polisi takut juga soalnya kan yang dibolehin boncengan yang alamat KTP-nya sama," kata Karnia.
Karnia berharap, hal ini bisa menjadi evaluasi pemerintah jika memang ada kemungkinan PSBB diperpanjang.
Entah itu dengan memperluas jangkauan angkot, menambah jumlah pasar murah atau ada kelonggaran-kelonggaran tertentu bagi orang yang tak memiliki kendaraan pribadi seperti dirinya.
Adapun PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 April lalu dan berlaku hingga tanggal 23 April.
PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar persebaran virus corona dapat terkontrol.
Selama PSBB, warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah.
Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.
Transportasi umum juga dibatasi beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya. Bagi warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.