Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran PSBB Marak, Lalu Lintas Juga Masih Ramai di Kota Tangerang

Kompas.com - 21/04/2020, 10:32 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Senin (20/4/2020) kemarin merupakan hari ketiga penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang. PSBB bertujuan untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19.

Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat setelah PSBB itu resmi diberlakukan Sabtu lalu. Polres Metro Tangerang Kota mencatat ada 1.248 kasus pelanggaran PSBB yang tercatat dan itu baru bentuk pelanggaran lalu lintas saja.

Minta perkantoran di Jakarta tutup

Menurut Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, arus lalu lintas yang masih ramai di daerah itu karena banyak kantor di Jakarta masih beroperasi. Ia pun berharap Pemprov DKI menertibkan perkantoran yang masih beroperasi.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Sebut Banyak Warganya Keluar-Masuk Saat PSBB karena Kerja di Jakarta

Menurut Arief, arus pergerakan orang di jalan raya di daerahnya umumnya menuju Jakarta untuk bekerja. Masih banyak warganya yang keluar-masuk Jakarta saat PSBB diterapkan.

"Di Daan Mogot kelihatannya banyak masyarakat yang masih beraktivitas di Jakarta. Makanya, kami akan koordinasi ke Jakarta," ujar dia kepada wartawan di Tangerang, Senin.

Arief meminta kepada dunia usaha untuk mendorong karyawan bekerja dari rumah. Langkah itu diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Bisa work from home supaya optimal sehingga pelaksaaan PSBB ini bisa maksimal memutus rantai Covid-19," tutur Arief.

Arief juga mengatakan, banyak pelanggaran PSBB terkait dengan penggunaan transportasi khususnya kendaran umum. Angkot banyak yang terisi lebih dari 50 persen kapasitas penumpang.

Untuk transportasi pribadi, banyak pengendara motor yang masih berboncengan walaupun tidak tinggal dalam satu alamat.

Pelanggaran capai 1.248

Polres Metro Tangerang Kota mencatat ada 1.248 pelanggaran selama penerapan PSBB.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor.

"Tidak menggunakan masker (ada) 268 (pelanggar) dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290 (pelanggaran)," ujar dia.

Pelanggaran para pengguna mobil pribadi tercatat 167 kasus untuk tidak menggunakan masker dan 137 kasus karena jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas tempat duduk.

Polisi juga mencatat pelanggaran pada angkutan umum. Agung mengatakan, sebanyak 59 kasus karena tidak menggunakan masker saat berada di angkutan umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com