Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ketiga PSBB di Tangerang, Pelanggaran Didominasi Pengendara yang Tak Pakai Masker

Kompas.com - 21/04/2020, 12:36 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Masih ada ratusan pelanggaran pada hari ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.

Kepala Biro Operasi Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi mengatakan tercatat pelanggaran pada Senin (20/4/2020) berjumlah 159 pelanggaran.

"Keseluruhan ada 159 pelanggaran," tutur dia dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Pelanggaran tersebut juga masih didominasi kendaraan roda dua dengan 63 pelanggaran salah satunya karena tidak mengenakan masker.

Kasus pengendara roda dua yang tak mengenakan masker ada 42.

"Sisanya 21 berboncengan tidak dengan satu alamat KTP," ujar Agus.

Baca juga: Aturan Lengkap PSBB di Tangerang dan Tangerang Selatan

Agus menjelaskan, pelanggaran juga masih dilakukan oleh pengguna kendaraan pribadi.

Pelanggaran pengguna kendaraan pribadi roda empat yang tidak menggunakan masker sebanyak 32 orang.

Sedangkan pelanggaran dengan jumlah penumpang yang melebihi ketentuan atau lebih dari 50 persen kapasitas penumpang ada 12.

Begitu juga angkutan umum dan angkutan barang. Polisi menemukan 39 pelanggaran angkutan umum yang sopirnya tidak menggunakan masker.

"Sedangkan untuk pelanggaran melebihi kapasitas angkut sebesar 50 persen sebanyak 14 pelanggaran," tutur Agus.

Baca juga: Pemprov Banten Lakukan Screening Covid-19 Massal di Kota Tangerang

Pelanggaran di Jalan Daan Mogot ada sebanyak 50, di Jalan H.O.S Cokroaminoto sebanyak 16 pelanggaran, dan di Jalan Gatot Subroto sebanyak 10 pelanggaran.

Tiga tempat sisanya berada di Palem Semi Panunggangan Barat yaitu 14 pelanggaran, Mtro Permata Jalan Raden Shaleh Ciledug sebanyak 9 pelanggaran dan Nagrak di Jalan M Toha Periuk sebanyak 10 pelanggaran.

Adapun sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mencatat ada 1.248 pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang dalam kurun waktu Sabtu-Minggu (18-19) April.

Jika ditambah dengan jumlah pelanggaran pada Senin, jumlah pelanggaran PSBB di Kota Tangerang sudah mencapai 1.402 pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com