Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tutup Empat Toko yang Langgar PSBB di Koja

Kompas.com - 21/04/2020, 14:33 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup empat toko yang masih buka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penutupan dilakukan dalam razia yang dilakukan di kawasan Koja, Jakarta Utara pada hari ini, Selasa (20/4/2020)

"Ada empat toko lainnya masih buka. Secara humanis dan tegas kami tutup sementara," kata (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: ITC Roxy Mas Disegel karena Banyak Toko Buka Saat PSBB

Keempat toko tersebut ditutup dan ditandai dengan pemasangan stiker penutupan sementara oleh petugas di lapangan.

Arifin menyampaikan, di Jalan Kramat Jaya, Koja. sejatinya lebih banyak toko yang patuh ketimbang melanggar.

Hal itu dibuktikan oleh tujuh toko lainnya yang ada di sekitar lokasi tersebut sudah menutup tempat usaha mereka secara mandiri.

Baca juga: Menolak Tutup di Tengah Wabah Covid-19, Karyawan Toko Alat Mebel di Makassar Adu Mulut dengan Satpol PP

Dalam razia itu, petugas juga menyambangi Pasar Koja Baru untuk melihat penetapan physical distancing di sana.

"Kami edukasikan warga tentang aturan PSBB ini. Tertib jaga jarak antrean, menghimbau rumah makan tidak melayani makan di tempat atau harus dibawa pulang. Termasuk mengimbau ojek daring tidak berkerumun di sisi jalan," ucap Arifin.

Adapun penindakan dan edukasi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca juga: Langgar PSBB Jakarta, 34 Perusahaan Ditutup Sementara

Untuk mempertegas aturan tersebut, Arifin menugaskan jajarannya untuk berpatroli pagi, siang, malam.

"Petugas harus berkoordinasi dengan para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), pelaku usaha di Lokbin (Lokasi Binaan), dan pasar agar tertib menaati aturan PSBB ini. Penegakan aturan ini bukan untuk petugas, tapi untuk masyarakat bersama," tutupnya.

Adapun PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 April lalu dan berlaku hingga 23 April.

PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar persebaran virus corona dapat terkontrol.

Selama PSBB warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah. Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.

Transportasi umum juga dibatasi beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya. Bagi warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com