JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup empat toko yang masih buka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penutupan dilakukan dalam razia yang dilakukan di kawasan Koja, Jakarta Utara pada hari ini, Selasa (20/4/2020)
"Ada empat toko lainnya masih buka. Secara humanis dan tegas kami tutup sementara," kata (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: ITC Roxy Mas Disegel karena Banyak Toko Buka Saat PSBB
Keempat toko tersebut ditutup dan ditandai dengan pemasangan stiker penutupan sementara oleh petugas di lapangan.
Arifin menyampaikan, di Jalan Kramat Jaya, Koja. sejatinya lebih banyak toko yang patuh ketimbang melanggar.
Hal itu dibuktikan oleh tujuh toko lainnya yang ada di sekitar lokasi tersebut sudah menutup tempat usaha mereka secara mandiri.
Dalam razia itu, petugas juga menyambangi Pasar Koja Baru untuk melihat penetapan physical distancing di sana.
"Kami edukasikan warga tentang aturan PSBB ini. Tertib jaga jarak antrean, menghimbau rumah makan tidak melayani makan di tempat atau harus dibawa pulang. Termasuk mengimbau ojek daring tidak berkerumun di sisi jalan," ucap Arifin.
Adapun penindakan dan edukasi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Baca juga: Langgar PSBB Jakarta, 34 Perusahaan Ditutup Sementara
Untuk mempertegas aturan tersebut, Arifin menugaskan jajarannya untuk berpatroli pagi, siang, malam.
"Petugas harus berkoordinasi dengan para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), pelaku usaha di Lokbin (Lokasi Binaan), dan pasar agar tertib menaati aturan PSBB ini. Penegakan aturan ini bukan untuk petugas, tapi untuk masyarakat bersama," tutupnya.
Adapun PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 April lalu dan berlaku hingga 23 April.
PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar persebaran virus corona dapat terkontrol.
Selama PSBB warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah. Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.
Transportasi umum juga dibatasi beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya. Bagi warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.