JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Ari Darmawan, seorang pengemudi taksi daring, hukuman tiga tahun penjara.
Menurut jaksa, Ari terbukti melakukan perampokan kepada konsumennya.
"Kemarin sidangnya, saya menuntut terdakwa tiga tahun," kata JPU Boby Mokoginta saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4/2020), seperti dikutip Antara.
Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Ari Dharmawan dilakukan dengan telekonferensi, yakni terdakwa berada di Rutan Cipinang, hakim dan pengacara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan jaksa berada di kantor Kejari Jaksel.
Baca juga: Sopir Taksi Online Ari Darmawan Dipaksa Polisi Mengaku Mencuri dan Aniaya Penumpang
Boby mengatakan, semua unsur dari Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dalam dakwaan telah terpenuhi.
Jaksa berkeyakinan secara sah menurut hukum bahwa terdakwa Ari Darmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Pada persidangan 7 Januari 2020, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Menurut Boby, tingginya tuntutan pidana yang diberikan jaksa berdasarkan perkara sejenis yang pernah ditangani oleh penuntut umum.
"Setiap lamanya penjara harus ada tolak ukur perkara lain yang hampir mirip yang telah diputus. Selain itu melihat kondisi meringankan dan memberatkan, apakah ada perdamaian, atau adakah kerugian yang sudah dikembalikan," kata Boby.
Baca juga: Diduga Korban Salah Tangkap, Ari Darmawan Beberkan Kejanggalan Saat Diperiksa Polisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.