Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Hanya Proses Data Penerima Bansos yang Masuk per 16 April

Kompas.com - 21/04/2020, 19:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok hanya merekapitulasi data penerima bantuan sosial (bansos) yang masuk hingga 16 April 2020.

Data yang dimaksud adalah data untuk kategori non-DTKS, alias penerima bantuan sosial yang tak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Data non-DTKS dikumpulkan baru pada awal April 2020, dengan menyisir para pekerja sektor informal dan buruh harian lepas yang pemasukannya menukik karena pandemi Covid-19.

Baca juga: Warga Depok yang Belum Kebagian Bansos dari Pemkot akan Dapat Jatah dari Pemprov dan Pusat

"Data masuknya bertahap, sampai kami cut-off 16 April. Walaupun data masuk masih banyak, tapi data yang kami olah, yang kami rekapitulasi itu yang (diterima hingga) 16 April," jelas Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Depok Tri Rezeki Handayani kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

"Selebihnya, kalau kita turutin, ya tidak akan ada habisnya, kalau data (masuk) tuh," imbuh dia.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengonfirmasi, sejauh ini pihaknya telah menerima usulan penerima bantuan lebih dari 250.000 kepala keluarga (KK) di Depok.

Namun, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan 30.000 KK sebagai penerima bansos dari APBD Kota Depok.

Maka, lebih dari 220.000 KK tersisa akan jadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat melalui kas masing-masing.

Ada alasan mengapa Pemerintah Kota Depok melakukan cut-off rekapitulasi data penerima bantuan sosial non-DTKS hanya yang tercatat paling lambat pada 16 April 2020.

Kiki menjelaskan, banyak data yang ia terima tak diisi dengan lengkap, terutama pada 3 isian krusial: NIK, nama jelas, dan status pekerjaan.

Baca juga: Pemkot Depok: Banyak Penerima Bansos Tak Mengisi Formulir secara Lengkap

Tak lengkapnya data membuat tim pengolah data yang personelnya terbatas harus berjibaku memvalidasi ulang data tersebut.

"Di atas itu (16 April 2020), usulan (data non-DTKS) masuk saja. Tetap kita masukkan, tapi kelengkapan datanya yang kemudian harus kita lakukan validasi lagi," ujar Kiki.

"Sudah menumpuk datanya, yang itu (per 16 April 2020) saja harus kami rekapitulasi menyeluruh, pengolahan data dengan personel kami terbatas," tambah dia.

Rekapitulasi dan validasi ulang selesai maupun tidak, data yang terkumpul hingga 26 April 2020 itu akan tetap disetor ke Pemprov Jawa Barat pada 25 April 2020 nanti, sesuai tenggar waktu.

"Nanti realisasinya bagaimana, para tim data di provinsi maupun Kemensos yang menganalisis ini. Sudah bukan kami lagi," kata Kiki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com