Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Hanya Proses Data Penerima Bansos yang Masuk per 16 April

Kompas.com - 21/04/2020, 19:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok hanya merekapitulasi data penerima bantuan sosial (bansos) yang masuk hingga 16 April 2020.

Data yang dimaksud adalah data untuk kategori non-DTKS, alias penerima bantuan sosial yang tak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Data non-DTKS dikumpulkan baru pada awal April 2020, dengan menyisir para pekerja sektor informal dan buruh harian lepas yang pemasukannya menukik karena pandemi Covid-19.

Baca juga: Warga Depok yang Belum Kebagian Bansos dari Pemkot akan Dapat Jatah dari Pemprov dan Pusat

"Data masuknya bertahap, sampai kami cut-off 16 April. Walaupun data masuk masih banyak, tapi data yang kami olah, yang kami rekapitulasi itu yang (diterima hingga) 16 April," jelas Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Depok Tri Rezeki Handayani kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

"Selebihnya, kalau kita turutin, ya tidak akan ada habisnya, kalau data (masuk) tuh," imbuh dia.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengonfirmasi, sejauh ini pihaknya telah menerima usulan penerima bantuan lebih dari 250.000 kepala keluarga (KK) di Depok.

Namun, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan 30.000 KK sebagai penerima bansos dari APBD Kota Depok.

Maka, lebih dari 220.000 KK tersisa akan jadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat melalui kas masing-masing.

Ada alasan mengapa Pemerintah Kota Depok melakukan cut-off rekapitulasi data penerima bantuan sosial non-DTKS hanya yang tercatat paling lambat pada 16 April 2020.

Kiki menjelaskan, banyak data yang ia terima tak diisi dengan lengkap, terutama pada 3 isian krusial: NIK, nama jelas, dan status pekerjaan.

Baca juga: Pemkot Depok: Banyak Penerima Bansos Tak Mengisi Formulir secara Lengkap

Tak lengkapnya data membuat tim pengolah data yang personelnya terbatas harus berjibaku memvalidasi ulang data tersebut.

"Di atas itu (16 April 2020), usulan (data non-DTKS) masuk saja. Tetap kita masukkan, tapi kelengkapan datanya yang kemudian harus kita lakukan validasi lagi," ujar Kiki.

"Sudah menumpuk datanya, yang itu (per 16 April 2020) saja harus kami rekapitulasi menyeluruh, pengolahan data dengan personel kami terbatas," tambah dia.

Rekapitulasi dan validasi ulang selesai maupun tidak, data yang terkumpul hingga 26 April 2020 itu akan tetap disetor ke Pemprov Jawa Barat pada 25 April 2020 nanti, sesuai tenggar waktu.

"Nanti realisasinya bagaimana, para tim data di provinsi maupun Kemensos yang menganalisis ini. Sudah bukan kami lagi," kata Kiki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com