Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Larang Mudik, Wali Kota Depok Minta Petunjuk Jelas

Kompas.com - 21/04/2020, 19:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta Presiden RI Joko Widodo agar menerbitkan petunjuk jelas bagi pemerintah daerah terkait larangan warga untuk mudik ke kampung halaman.

Idris beranggapan, petunjuk jelas dari Kepala Negara berupa peraturan akan membuat segala persoalan yang ditemui di lapangan terkait larangan mudik menjadi jelas.

"Presiden mengeluarkan semacam SK (surat keputusan), menurut saya sih agar aturan ini lebih kuat, paksaan untuk tidak mudik," jelas Idris kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Jasa Marga Siapkan Skenario Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol

Ia berharap, pemerintah pusat tidak menyerahkan mekanisme larangan mudik ke pemerintah daerah.

Idris mencontohkan kemelut yang terjadi saat ini terkait distribusi bantuan sosial yang dipicu tidak jelasnya mekanisme dari pemerintah pusat.

"Nanti, kalau diminta (mekanisme) lagi dari kami, mohon maaf. Nanti sulit lagi, seperti Banpres (bantuan presiden) yang sekarang, termasuk Bangub (bantuan gubernur), tata laksana dan mekanismenya tidak ada. Akhirnya kami buat sendiri," ungkap Idris.

Menurut pendapat Idris, Presiden Jokowi perlu menerbitkan instruksi secara gamblang mengenai teknis larangan mudik terkait beragam aspek terkait.

Baca juga: Instruksi Pusat, Pemprov DKI Larang Warganya Mudik

Perusahaan otobus (PO), misalnya, harus diatur secara konkret operasinya di tengah larangan mudik agar timbul kepatuhan.

"Kalau memang sudah menjadi instruksi presiden, atau SK, atau apa pun namanya, akan kami sosialisasi ke PO-PO untuk menaati aturan ini," ujar Idris.

"Artinya ya mereka tidak beroperasi, kecuali nanti ada pengecualian-pengecualian, barangkali misalnya orangtuanya sakit berat, kan repot juga," lanjut dia.

"Makanya, harus ada tadi tata laksananya yang jelas," Idris mengakhiri.

Presiden Jokowi menetapkan larangan bagi seluruh masyarakat perantauan untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.

Larangan mudik berlaku per Jumat (24/4/2020).

Presiden Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.

Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pemprov DKI Bakal Beri Bantuan kepada Sopir Bus AKAP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com