JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 April 2020 telah menerbitkan sebuah keputusan gubernur (kepgub) tentang penerima bantuan sosial (bansos) di Jakarta.
Keputusan gubernur itu bernomor 386 tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Kepgub itu berisi antara lain mekanisme penyaluran bansos kepada warga miskin dan rentan miskin selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan untuk memutus rantai penyebaran wabah Covid-19.
Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub, Penerima Bansos di DKI 1,19 Juta KK Bukan 1,25 Juta
Paket bantuan disiapkan oleh penyedia barang, dalam hal ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Pasar Jaya. Paket kemudian diserahkan ke pengurus RT dan RW masing masing kelurahan.
Di tingkat RT/RW dilakukan pengecekan jumlah dan kondisi paket. Apabila terdapat kekurangan dan kerusakan, paket akan dikembalikan ke penyedia barang.
Jika paket dalam kondisi baik, pihak RW mendistribusikan kepada warga yang telah ditentukan.
Selama penyaluran paket itu, monitoring dan evaluasi kegiatan serta pertanggungjawaban bansos dilakukan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Baca juga: Cerita Ketua RW di Sunter Agung Bingung Pemilik Rumah 3 Lantai Jadi Penerima Bansos
Saat pendistribusian juga dibarengi dengan pengecekan kesesuaian data warga.
Semestinya, jika data warga yang tercantum tidak sesuai dengan keadaan di lapangan atau warga tidak berhak menerima bantuan, bantuan dikembalikan ke penyedia barang.
Pihak kelurahan harus melaporkan atau menyerahkan selisih data paket yang dikembalikan kepada Dinsos DKI.
Berdasarkan kepgub itu, bansos akan diberikan kepada 1.194.633 kepala keluarga (KK).
Jumlah itu berbeda dengan yang pernah disebutkan Anies sebelumnya, yakni sebanyak 1,25 juta KK yang bakal menerima bansos.
Paket bantuan yang diberikan berisi bahan pangan pokok, yaitu beras lima kilogram, sarden dua kaleng kecil, minyak goreng 0,9 liter, biskuit dua bungkus, serta masker kain dua lembar, sabun mandi dua batang, dan tidak ada pemberian berupa uang tunai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.