Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Lapor Polisi Saat Saksikan Kejadian Kriminal, Bukan Posting di Medsos

Kompas.com - 22/04/2020, 13:25 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mem-posting sesuatu di media sosial, terutama yang berkaitan dengan peristiwa kriminal.

Sebab berdampak membuat kepanikan di tengah masyarakat. Apalagi jika postingan tersebut ternyata tidak sesuai fakta.

"Masalahnya langsung di-upload, tidak konfirmasi dulu, tidak lapor ke polisi dulu, akhirnya jadi viral," kata Budi Sartono saat konferensi pers melalui siaran langsung akun Instagram @polresmetrojaksel, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Hoaks Video Begal di Cilandak Berawal dari Kebohongan Korbannya

Dia berharap masyarakat langsung lapor ke polisi jika melihat tindak kriminal daripada posting di media sosial.

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial seorang pria yang mengaku menjadi korban begal di Jalan Bangau, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (21/4/2020).

Dalam video tersebut, pria yang diketahui berinisial FH ini terlihat memakai perban di jari tangan dan celana yang sobek seakan menjadi korban begal.

FH pun mengaku dibegal sekitar pukul 15.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, mengatakan video tersebut hoaks.

Baca juga: Video Korban Begal di Cilandak Hoaks

Polisi telah membuktikannya dengan mendatangi lokasi pembegalan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata warga membantah telah terjadi pembegalan.

Setelah mendapat keterangan tersebut, polisi lalu mencari keberadaan FH.

FH pun ditangkap di kawasan Srengseng bersama sang bibi berinisial MN yang mengunggah video tersebut.

"Mereka ditangkap dini hari ini," kata Budi Sartono.

Budi Sartono mengatakan alasan mereka meng-upload video tersebut agar masyarakat berhati-hati selama berkendara di jalan.

Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Penyebaran Hoaks di Jakarta Utara Meningkat

Padahal, kejadian itu hanya kebohongan yang diucapkan oleh FH. FH berbohong kepada MN dengan mengaku menjadi korban begal. MN merekam pengakuan itu dan langsung mengunggah ke media sosial.

Akibat perbuatannya, MN dan FH dijerat Pasal 14 Jo Pasal 15 subsider Pasal 28 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com