JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mem-posting sesuatu di media sosial, terutama yang berkaitan dengan peristiwa kriminal.
Sebab berdampak membuat kepanikan di tengah masyarakat. Apalagi jika postingan tersebut ternyata tidak sesuai fakta.
"Masalahnya langsung di-upload, tidak konfirmasi dulu, tidak lapor ke polisi dulu, akhirnya jadi viral," kata Budi Sartono saat konferensi pers melalui siaran langsung akun Instagram @polresmetrojaksel, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Hoaks Video Begal di Cilandak Berawal dari Kebohongan Korbannya
Dia berharap masyarakat langsung lapor ke polisi jika melihat tindak kriminal daripada posting di media sosial.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial seorang pria yang mengaku menjadi korban begal di Jalan Bangau, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (21/4/2020).
Dalam video tersebut, pria yang diketahui berinisial FH ini terlihat memakai perban di jari tangan dan celana yang sobek seakan menjadi korban begal.
FH pun mengaku dibegal sekitar pukul 15.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, mengatakan video tersebut hoaks.
Baca juga: Video Korban Begal di Cilandak Hoaks
Polisi telah membuktikannya dengan mendatangi lokasi pembegalan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata warga membantah telah terjadi pembegalan.
Setelah mendapat keterangan tersebut, polisi lalu mencari keberadaan FH.
FH pun ditangkap di kawasan Srengseng bersama sang bibi berinisial MN yang mengunggah video tersebut.
"Mereka ditangkap dini hari ini," kata Budi Sartono.
Budi Sartono mengatakan alasan mereka meng-upload video tersebut agar masyarakat berhati-hati selama berkendara di jalan.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Penyebaran Hoaks di Jakarta Utara Meningkat
Padahal, kejadian itu hanya kebohongan yang diucapkan oleh FH. FH berbohong kepada MN dengan mengaku menjadi korban begal. MN merekam pengakuan itu dan langsung mengunggah ke media sosial.
Akibat perbuatannya, MN dan FH dijerat Pasal 14 Jo Pasal 15 subsider Pasal 28 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.