Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Lapor Polisi Saat Saksikan Kejadian Kriminal, Bukan Posting di Medsos

Kompas.com - 22/04/2020, 13:25 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mem-posting sesuatu di media sosial, terutama yang berkaitan dengan peristiwa kriminal.

Sebab berdampak membuat kepanikan di tengah masyarakat. Apalagi jika postingan tersebut ternyata tidak sesuai fakta.

"Masalahnya langsung di-upload, tidak konfirmasi dulu, tidak lapor ke polisi dulu, akhirnya jadi viral," kata Budi Sartono saat konferensi pers melalui siaran langsung akun Instagram @polresmetrojaksel, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Hoaks Video Begal di Cilandak Berawal dari Kebohongan Korbannya

Dia berharap masyarakat langsung lapor ke polisi jika melihat tindak kriminal daripada posting di media sosial.

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial seorang pria yang mengaku menjadi korban begal di Jalan Bangau, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (21/4/2020).

Dalam video tersebut, pria yang diketahui berinisial FH ini terlihat memakai perban di jari tangan dan celana yang sobek seakan menjadi korban begal.

FH pun mengaku dibegal sekitar pukul 15.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, mengatakan video tersebut hoaks.

Baca juga: Video Korban Begal di Cilandak Hoaks

Polisi telah membuktikannya dengan mendatangi lokasi pembegalan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata warga membantah telah terjadi pembegalan.

Setelah mendapat keterangan tersebut, polisi lalu mencari keberadaan FH.

FH pun ditangkap di kawasan Srengseng bersama sang bibi berinisial MN yang mengunggah video tersebut.

"Mereka ditangkap dini hari ini," kata Budi Sartono.

Budi Sartono mengatakan alasan mereka meng-upload video tersebut agar masyarakat berhati-hati selama berkendara di jalan.

Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Penyebaran Hoaks di Jakarta Utara Meningkat

Padahal, kejadian itu hanya kebohongan yang diucapkan oleh FH. FH berbohong kepada MN dengan mengaku menjadi korban begal. MN merekam pengakuan itu dan langsung mengunggah ke media sosial.

Akibat perbuatannya, MN dan FH dijerat Pasal 14 Jo Pasal 15 subsider Pasal 28 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com