TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu aturan resmi terkait larangan mudik yang diapungkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan Kota Tangerang belum bisa menindak apapun terkait larangan mudik.
Pasalnya, lanjut Wahyudi, masih belum ada aturan resmi dari pemerintah pusat terkait pelarangan tersebut.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tangael Imbau RT dan RW Sosialisasi Larangan Mudik ke Warga
"Kita masih menunggu juklak-juknis bagaimana nanti akan diterapkan," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu (22/4/2020).
Wahyudi mengatakan, aturan resmi dari pemerintah pusat harus ditunggu karena imbauan Presiden Joko Widodo merupakan imbauan nasional.
Kemungkinan, kata dia, aturan yang berlaku tidak hanya di Jabodetabek melainkan seluruh Indonesia.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Baru Umumkan Larangan Mudik Lebaran
"Penerapan kan sama dan serentak kemungkinannya," ujar Wahyudi.
Adapun sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah setelah mendapatkan informasi Presiden Joko Widodo melarang mudik, Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat di wilayah Kota Tangerang untuk tidak mudik.
Arief juga meminta Kepala Dinas Perhubungan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait aturan larangan mudik tersebut.
"Saya minta Dishub berkoordinasi, karena kan terminal luar kota di Kota Tangerang itu Terminal Poris. Sekarang Terminal Poris di bawah BPTJ dan Kemenhub," ujar Arief.
Pemerintah pusat melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.