Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Disebut Sepakati Permintaan Ganjar Bantu Warga Jateng di Jakarta yang Tak Bisa Mudik

Kompas.com - 22/04/2020, 14:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut telah menyepakati permintaan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk memberikan bantuan bagi para perantau ber-KTP Jawa Tengah yang tak bisa mudik di tengah pandemi Covid-19.

"Sudah (sepakat). Kemarin juga sudah telepon juga, diwakili oleh asisten (gubernur) ekbang (perekonomian dan pembangunan) dari DKI menyatakan siap membantu," jelas Kepala Subdirektorat Anjungan Badan Penghubung Jawa Tengah, Turino ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020) siang.

"Karena warga Jawa Tengah banyak yang tidak mudik. Untuk itu Gubernur Jawa Tengah berkoordinasi dengan Gubernur DKI untuk membantu warga Jawa Tengah yang ada di Jakarta," papar dia.

Baca juga: 11 Dokter Terinfeksi Covid-19 di Kota Bekasi

Pemberian bantuan ini diawali dengan pengumpulan data para perantau ber-KTP Jawa Tengah di Ibu Kota.

Proses pendataan sudah berlangsung sejak 18 April 2020, melalui paguyuban-paguyuban warga Jawa Tengah di Jakarta.

Per Selasa (21/4/2020), pendataan diperluas dengan pendaftaran mandiri via website.

Turino berujar, hingga hari ini sudah terdata sekitar 52.000 warga Jawa Tengah perantauan di Jakarta.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Jasa Marga Siapkan Skenario Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol

Data tersebut akan dihimpun dan diverifikasi di Pemprov Jawa Tengah, baru kemudian diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta Kamis (23/4/2020), sebagai acuan distribusi bantuan.

"Karena memang prosedurnya, yang membagikan adalah domisili masing-masing orang yang tinggal di wilayah itu, dalam hal ini Jakarta. Jadi, untuk mengantisipasi penumpukan data, kami tampung dulu, setelah itu kami akan serahkan ke DKI," ujar Turino.

"Sebetulnya yang lebih mudah memang (para perantau) langsung (mendaftarkan diri) ke RT/RW setempat, tapi kan di sana belum sepenuhnya siap," tambah dia.

Sebagai informasi, pendaftaran mandiri bagi warga ber-KTP Jawa Tengah, utamanya para pekerja sektor informal dan tak bisa mudik, dapat dilakukan dengan cara:

1. Buka alamat website s.id/tidakmudik atau siagacovid19.penghubung.jatengprov.go.id

2. Isi data secara mandiri dengan benar dan lengkap, karena data yang tidak lengkap tifak dapat diproses.

3. Unggah (upload) foto KTP Jawa Tengah ke website (ukuran foto tidak boleh lebih dari 1 MB).

Turino mengonfirmasi, jika perantau tak punya KTP, dapat menggantinya dengan SIM atau bukti identitas lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com