Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Mekanisme Pendataan Penerima Bansos di DKI Jakarta

Kompas.com - 22/04/2020, 14:33 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendistribusian bantuan sosial (bansos) terhadap warga dengan ekonomi rentan di DKI Jakarta sudah berjalan selama 14 hari.

Dasar hukum mengenai pemberian bansos tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.

Di dalam pergub tersebut juga terdapat mekanisme pendataan bagi warga yang belum terdata sebelumnya agar bisa menerima bansos.

Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub, Penerima Bansos di DKI 1,19 Juta KK Bukan 1,25 Juta

Yang pertama, pengurus RW harus menyiapkan form manual penerima manfaat terhadap warga yang belum terdata.

Lalu pengurus RW menginformasikan ke RT agar formulir tersebut diisi oleh warga.

Form manual yang sudah diisi itu disampaikan kembali pada RW melalui RT setelah dilakukan verifikasi oleh RT.

Hasil rekapitulasi data disampaikan bertahap mulai dari RW kepada Kelurahan lalu kepada Kecamatan.

Baca juga: Mekanisme Penyaluran Bansos di DKI, jika Salah Sasaran Paket agar Dikembalikan

Dari Kecamatan hasil rekapitulasi data disampaikan kepada Biro Pemerintahan kemudian diteruskan ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik).

Kemudian Diskominfotik menyampaikan ke Dukcapil untuk dilakukan pembersihan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hasil pembersihan NIK dari Dukcapil diserahkan kepada Diskominfotik untuk dilakukan pemadanan data.

Pemadanan data disampaikan Diskominfotik kepada Biro Kesejahteraan Sosial untuk dibuatkan Keputusan Gubernur.

Yang terakhir, hasil Keputusan Gubernur (Kepgub) diberikan kepada Dinas Sosial dan Biro Pemerintahan sebagai dasar pemberian bansos.

Untuk saat ini, data warga yang menerima bansos berasal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data penerima bantuan Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, Data UMP.

"Dalam proses pemberian Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga miskin dan rentan miskin terdampak Covid-19, Diskominfotik DKI Jakarta berperan sebagai agregator dari berbagai SKPD, yang kemudian diolah sehingga diperoleh NIK dan KK unik. Dari hasil pengolahan data awal tersebut, diperoleh angka 1,2 juta KK yang berpotensi dapat menerima bansos," ucap Kepala Seksi Media Diskominfotik Koharudin saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Diketahui, dalam kepgubnya, pendistribusian bansos akan diberikan kepada 1.194.633 kepala keluarga.

Jumlah ini berbeda dengan yang pernah disebutkan Anies sebelumnya yakni sebanyak 1,25 juta KK yang bakal menerima bansos.

Paket bantuan yang diberikan berisi bahan pangan pokok yaitu beras lima kilogram satu karung, sarden dua kaleng kecil, minyak goreng 0,9 liter satu pouch, biskuit dua bungkus, serta masker kain dua lembar, sabun mandi dua batang, dan tidak ada pemberian berupa uang tunai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com