Sementara perusahaan yang melanggar lainnya dilakukan penutupan sementara selama PSBB berlangsung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
"Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan orang," kata dia.
Andri meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada semua perusahaan besar itu.
"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.