Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Menperin Izinkan Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB

Kompas.com - 22/04/2020, 14:53 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan selama wabah Covid-19.

Syaratnya, perusahaan yang mengajukan IOMKI harus melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Dengan IOMKI, perusahaan bisa tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

"Prinsipnya tidak ada yang ditolak, agar ekonomi jalan," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Kemenperin Izinkan 721 Perusahaan di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB

Agus menyatakan, perusahaan-perusahaan yang tetap ingin beroperasi selama wabah Covid-19 harus diapresiasi.

"Justru kita harus mengapresiasi karena dalam kondisi sulit ini mereka tetap semangat beroperasi, dengan syarat harus memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Agus meminta pemerintah daerah mengawasi operasional perusahaan-perusahaan yang tetap beraktivitas selama PSBB.

Pemda, lanjut Agus, bisa menyegel sementara perusahaan yang tidak menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan membina perusahaan tersebut agar menjalankan protokol pencegahan.

Baca juga: Langgar PSBB Jakarta, 34 Perusahaan Ditutup Sementara

Bila perusahaan tak juga menjalankan protokol itu, pemda bisa mengusulkan pencabutan IOMKI perusahaan tersebut kepada Kemenperin.

"Kami di Kemenperin tidak akan ragu mencabut izin IOMKI setelah diberi penyegelan dan peringatan tidak mau mengindahkan protokol kesehatan di lingkungan industrinya," ucap Agus.

Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan IOMKI terhadap 721 perusahaan di Jakarta.

Kemenperin juga telah menerbitkan IOMKI untuk 4.233 perusahaan di Jawa Barat dan 2.351 perusahaan di Tangerang, Banten.

Dengan IOMKI, perusahaan-perusahaan tersebut bisa tetap beroperasi selama PSBB diterapkan, meskipun perusahaan itu termasuk kategori usaha yang harusnya berhenti beroperasi selama PSBB.

Baca juga: Cerita Penyintas Covid-19, Termotivasi Semangat Para Tenaga Medis...

Pemprov DKI sebelumnye mengeluhkan izin yang diberikan Kemenperin terhadap sejumlah perusahaan yang seharusnya tidak melakukan aktivitas di perusahaan.

Akhirnya, Pemprov DKI tidak bisa menindak perusahaan tersebut.

Sementara perusahaan yang melanggar lainnya dilakukan penutupan sementara selama PSBB berlangsung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

"Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan orang," kata dia.

Andri meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada semua perusahaan besar itu.

"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terpeleset Saat Mandi di Sungai Citarum, Jasad Nelayan Muaragembong Ditemukan Mengapung di Kepulauan Seribu

Terpeleset Saat Mandi di Sungai Citarum, Jasad Nelayan Muaragembong Ditemukan Mengapung di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kematian Tragis Perempuan di Pulau Pari Terungkap, Ternyata Dibunuh 'Pelanggannya' Sendiri

Kematian Tragis Perempuan di Pulau Pari Terungkap, Ternyata Dibunuh "Pelanggannya" Sendiri

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 23 April 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 23 April 2024

Megapolitan
Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart, Diam-diam Pergi Saat Sedang Berpelukan dengan Sang Suami

Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart, Diam-diam Pergi Saat Sedang Berpelukan dengan Sang Suami

Megapolitan
Deretan Nama yang Ramaikan Bursa Pilkada 2024 di Jabodetabek

Deretan Nama yang Ramaikan Bursa Pilkada 2024 di Jabodetabek

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Wilayah Tebet

Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Wilayah Tebet

Megapolitan
Wanita yang Ditemukan Tewas di Kali Mookervart Kabur dari Rumah Sebelum Tenggelam

Wanita yang Ditemukan Tewas di Kali Mookervart Kabur dari Rumah Sebelum Tenggelam

Megapolitan
ODGJ yang Bacok Pemilik Warung di Koja Sebelumnya Sering Jadi Imam di Masjid

ODGJ yang Bacok Pemilik Warung di Koja Sebelumnya Sering Jadi Imam di Masjid

Megapolitan
ODGJ yang Bacok Pemilik Warung di Koja Sering Kalungi Golok Sambil Naik Sepeda

ODGJ yang Bacok Pemilik Warung di Koja Sering Kalungi Golok Sambil Naik Sepeda

Megapolitan
Penyebab Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Masih Misteri, Dibunuh Sang Kekasih?

Penyebab Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Masih Misteri, Dibunuh Sang Kekasih?

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 23 April 2024 dan Besok: Pagi Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 23 April 2024 dan Besok: Pagi Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading Punya Dua Anak dari Pria Lain | Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading Punya Dua Anak dari Pria Lain | Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

Megapolitan
Terminal Kampung Rambutan Pertimbangkan Titik 'Pick Up' dan 'Drop Off' untuk Transportasi 'Online'

Terminal Kampung Rambutan Pertimbangkan Titik "Pick Up" dan "Drop Off" untuk Transportasi "Online"

Megapolitan
Penumpang Diminta Lapor jika Dapat Intimidasi Saat Pakai Taksi Online di Terminal Kampung Rambutan

Penumpang Diminta Lapor jika Dapat Intimidasi Saat Pakai Taksi Online di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com