JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mendekati akhir batas waktu.
Namun, kebijakan ini tampaknya belum bisa menekan penyebaran Covid-19. Kemarin saja ada 167 kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Ahli epidemiologi asal Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif lantas menyebutkan bahwa jika Pemprov DKI berencana memperpanjang pemberlakuan PSBB, harus dipertegas aturannya dengan pengenaan sanksi denda.
Baca juga: Kemenperin Izinkan 721 Perusahaan di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB
Hal itu sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor (Pergub) 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Dalam peraturannya ada sanksi, kan ada maksimal Rp 100 juta, itu kan maksimalnya," kata Syahrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Menurut Syahrizal, pemerintah bersama dengan kepolisian harus menentukan denda dari masing-masing pelanggaran.
"Misalnya Rp 50.000 untuk tilang enggak pakai masker, atau Rp 200.000 untuk restoran yang masih ada tempat yang berkumpul," ucap Syahrizal.
Dia berpendapat, PSBB di periode pertama ini sangat longgar. Aparat hanya menegur para pelanggar sehingga tidak menimbulkan efek jera masyarakat.
Namun, jika benar PSBB akan diperpanjang, maka pemprov DKI bisa menganggap 14 hari awal ini sebagai bentuk sosialisasi pada warga.
Syahrizal memerkirakan, butuh dua bulan pemberlakuan PSBB hingga virus ini bisa dikontrol penyebarannya.
"PSBB itu perlu itu diperpanjang sampai apa? Sampai ada indikasi bahwa wabah di Jakarta kasusnya menurun gitu. Dan itu mungkin baru ada dua bulan lagi," ucap dia.
Sanksi yang tegas terhadap pelanggar tentu juga bisa mempercepat berakhirnya bencana non alam ini.
Adapun PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 April lalu dan berlaku hingga tanggal 23 April.
PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar penyebaran virus corona dapat terkontrol.
Selama PSBB, warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah.
Baca juga: Ahli Epidemiologi: PSBB di Jakarta Perlu Diterapkan 2 Bulan
Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.
Transportasi umum juga dibatasi beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya.
Bagi warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.