JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mendekati akhir batas waktu.
Namun, kebijakan ini tampaknya belum bisa menekan penyebaran Covid-19. Kemarin saja ada 167 kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Ahli epidemiologi asal Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif lantas menyebutkan bahwa jika Pemprov DKI berencana memperpanjang pemberlakuan PSBB, harus dipertegas aturannya dengan pengenaan sanksi denda.
Baca juga: Kemenperin Izinkan 721 Perusahaan di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB
Hal itu sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor (Pergub) 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Dalam peraturannya ada sanksi, kan ada maksimal Rp 100 juta, itu kan maksimalnya," kata Syahrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Menurut Syahrizal, pemerintah bersama dengan kepolisian harus menentukan denda dari masing-masing pelanggaran.
"Misalnya Rp 50.000 untuk tilang enggak pakai masker, atau Rp 200.000 untuk restoran yang masih ada tempat yang berkumpul," ucap Syahrizal.
Dia berpendapat, PSBB di periode pertama ini sangat longgar. Aparat hanya menegur para pelanggar sehingga tidak menimbulkan efek jera masyarakat.
Namun, jika benar PSBB akan diperpanjang, maka pemprov DKI bisa menganggap 14 hari awal ini sebagai bentuk sosialisasi pada warga.
Syahrizal memerkirakan, butuh dua bulan pemberlakuan PSBB hingga virus ini bisa dikontrol penyebarannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan