Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PSBB DKI Diperpanjang, Pemerintah Dianggap Perlu Kenakan Denda bagi Pelanggar

Kompas.com - 22/04/2020, 15:09 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mendekati akhir batas waktu.

Namun, kebijakan ini tampaknya belum bisa menekan penyebaran Covid-19. Kemarin saja ada 167 kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Ahli epidemiologi asal Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif lantas menyebutkan bahwa jika Pemprov DKI berencana memperpanjang pemberlakuan PSBB, harus dipertegas aturannya dengan pengenaan sanksi denda.

Baca juga: Kemenperin Izinkan 721 Perusahaan di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB

Hal itu sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor (Pergub) 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Dalam peraturannya ada sanksi, kan ada maksimal Rp 100 juta, itu kan maksimalnya," kata Syahrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Menurut Syahrizal, pemerintah bersama dengan kepolisian harus menentukan denda dari masing-masing pelanggaran.

"Misalnya Rp 50.000 untuk tilang enggak pakai masker, atau Rp 200.000 untuk restoran yang masih ada tempat yang berkumpul," ucap Syahrizal.

Dia berpendapat, PSBB di periode pertama ini sangat longgar. Aparat hanya menegur para pelanggar sehingga tidak menimbulkan efek jera masyarakat.

Namun, jika benar PSBB akan diperpanjang, maka pemprov DKI bisa menganggap 14 hari awal ini sebagai bentuk sosialisasi pada warga.

Syahrizal memerkirakan, butuh dua bulan pemberlakuan PSBB hingga virus ini bisa dikontrol penyebarannya.

"PSBB itu perlu itu diperpanjang sampai apa? Sampai ada indikasi bahwa wabah di Jakarta kasusnya menurun gitu. Dan itu mungkin baru ada dua bulan lagi," ucap dia.

Sanksi yang tegas terhadap pelanggar tentu juga bisa mempercepat berakhirnya bencana non alam ini.

Adapun PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 April lalu dan berlaku hingga tanggal 23 April.

PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar penyebaran virus corona dapat terkontrol.

Selama PSBB, warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah.

Baca juga: Ahli Epidemiologi: PSBB di Jakarta Perlu Diterapkan 2 Bulan

Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.

Transportasi umum juga dibatasi beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya.

Bagi warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com