Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PSBB DKI Diperpanjang, Pemerintah Dianggap Perlu Kenakan Denda bagi Pelanggar

Kompas.com - 22/04/2020, 15:09 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mendekati akhir batas waktu.

Namun, kebijakan ini tampaknya belum bisa menekan penyebaran Covid-19. Kemarin saja ada 167 kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Ahli epidemiologi asal Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif lantas menyebutkan bahwa jika Pemprov DKI berencana memperpanjang pemberlakuan PSBB, harus dipertegas aturannya dengan pengenaan sanksi denda.

Baca juga: Kemenperin Izinkan 721 Perusahaan di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB

Hal itu sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor (Pergub) 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Dalam peraturannya ada sanksi, kan ada maksimal Rp 100 juta, itu kan maksimalnya," kata Syahrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Menurut Syahrizal, pemerintah bersama dengan kepolisian harus menentukan denda dari masing-masing pelanggaran.

"Misalnya Rp 50.000 untuk tilang enggak pakai masker, atau Rp 200.000 untuk restoran yang masih ada tempat yang berkumpul," ucap Syahrizal.

Dia berpendapat, PSBB di periode pertama ini sangat longgar. Aparat hanya menegur para pelanggar sehingga tidak menimbulkan efek jera masyarakat.

Namun, jika benar PSBB akan diperpanjang, maka pemprov DKI bisa menganggap 14 hari awal ini sebagai bentuk sosialisasi pada warga.

Syahrizal memerkirakan, butuh dua bulan pemberlakuan PSBB hingga virus ini bisa dikontrol penyebarannya.

"PSBB itu perlu itu diperpanjang sampai apa? Sampai ada indikasi bahwa wabah di Jakarta kasusnya menurun gitu. Dan itu mungkin baru ada dua bulan lagi," ucap dia.

Sanksi yang tegas terhadap pelanggar tentu juga bisa mempercepat berakhirnya bencana non alam ini.

Adapun PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 April lalu dan berlaku hingga tanggal 23 April.

PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar penyebaran virus corona dapat terkontrol.

Selama PSBB, warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah.

Baca juga: Ahli Epidemiologi: PSBB di Jakarta Perlu Diterapkan 2 Bulan

Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.

Transportasi umum juga dibatasi beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya.

Bagi warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com