BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, mengamankan dua pelaku pencurian besi di lokasi proyek pengerjaan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi 3 B.
Kepada polisi, kedua pelaku berinisial SM dan AM ini mengaku melakukan aksi kriminal itu selang dua hari setelah Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Polsek Tanah Sareal Komisaris Polisi Syarif Samsu mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis yang belum lama keluar dari lapas.
Baca juga: Baru Bebas 4 Bulan, Residivis Berkomplot Curi Mobil Bak di Depok
"Ada satu pelaku lagi masih pengejaran. Mereka belum lama keluar dari lapas, tapi bukan asimilasi," kata Syarif, Rabu (22/4/2020).
Syarif menambahkan, dalam menjalankan aksinya mereka menyewa angkutan bus jurusan Tanggerang-Bogor untuk mengangkut besi hasil curian.
Nahas, ketika mencuri, para pelaku kepergok petugas keamanan proyek dan langsung dibawa ke kantor kepolisian.
"Yang diambil itu besi-besi sama baut penyangga proyek Tol BORR. Modusnya mereka menyewa bus terus pura-pura mencari penumpang dini hari," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Perampok Minimarket Wilayah Jabar dan DKI Jakarta
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 360 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami terus lakukan penyidikan untuk mencari pembeli atau pengepul besi-besi proyek ini," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.