JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 386 Tahun 2020 Tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Kompas.com mendapat salinan Kepgub tersebut dari anggota DPRD DKI.
Di dalam Kepgub tersebut tercantum nama, alamat, nomor kepala keluarga (KK), serta profesi warga penerima bantuan sosial (bansos).
Baca juga: Bantuan Pemerintah Kurang, Warga Gotong Royong Bantu Tetangga di Tengah Pandemi Covid-19
Sejak awal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa penerima bansos merupakan warga miskin dan rentan miskin.
Termasuk para pekerja harian lepas hingga warga yang tak memiliki pekerjaan.
Namun, dalam Kepgub justru terdapat sejumlah nama yang merupakan aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penerima bansos.
Salah satu TNI penerima bansos ini beralamat di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Sedangkan salah satu PNS juga beralamat di kelurahan yang sama.
Baca juga: Ketua RW 12 Sunter Jaya: 40 Persen Data Penerima Paket Bansos Tak Tepat Sasaran
Meski demikian, belum ada tanggapan dari Pemprov DKI Jakarta mengenai adanya PNS dan TNI yang tercantum dalam data penerima bansos.
Diketahui, dalam kepgubnya, pendistribusian bansos akan diberikan kepada 1.194.633 kepala keluarga.
Jumlah ini berbeda dengan pernyataan Anies sebelumnya, yakni sebanyak 1,25 juta KK yang bakal menerima bansos.
Paket bantuan yang diberikan berisi bahan pangan pokok, yaitu beras lima kilogram satu karung, sarden dua kaleng kecil, minyak goreng 0,9 liter satu pouch, biskuit dua bungkus, serta masker kain dua pcs, sabun mandi dua batang, dan tidak ada pemberian berupa uang tunai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.