JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang residivis yang baru bebas karena program asimilasi Covid-19.
Sebab, ia kembali berbuat kriminal.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto mengatakan, tersangka tersebut beraksi setelah baru tiga hari ia dibebaskan.
"Keluar lapas tanggal 7 April, kemudian melakukan pencurian dengan pemberatan tiga kali tanggal 10 April 2020," kata Wirdhanto dipantau dari siaran langsung akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Tersangka Penyebar Hoaks Korban Begal Merupakan Residivis Kasus Narkoba
Tersangka tersebut melakukan aksinya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam sehari, ia mencuri sebanyak tiga buah ponsel milik warga yang ada di sekitaran Pademangan.
Mendapat laporan dari warga Polsek Pademangan, mencari dan menangkap tersangka.
"Ini pelaporan warga yang melapor di sekitar TKP, ke Polsek Pademangan, dengan cepat Polsek menangkap. Setelah diperiksa ternyata narapidana hasil asimilasi," ucap Wirdhanto.
Adapun tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang sempat ditahan di lembaga pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Ia sudah menjalani 2/3 dari total masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan selama empat tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.