“Jadi pada saat memutuskan pernyataan PSBB kita bisa evaluasi juga dampak yang kemudian terjadi pada insiden kemarin. Dampak ekonomi sosial, budaya, ini yang harus diperhitungkan juga. Tapi bukan berarti tidak dipersiapkan untuk proses itu. Artinya itu yang harus kita siapkan,” tutur dia.
PSBB di DKI Jakarta berlaku sejak 10 April 2020 untuk 14 hari atau sampai 23 April dan bisa diperpanjang.
PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar persebaran virus Corona dapat terkontrol.
Selama PSBB warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah.
Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.
Transportasi umum juga dibatasi hanya beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap hari. Warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.